Cara Daftar Jadi Anggota PPS Pilkada Serentak 2024 Lengkap Syarat-Tahapan

Cara Daftar Jadi Anggota PPS Pilkada Serentak 2024 Lengkap Syarat-Tahapan

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Minggu, 05 Mei 2024 23:00 WIB
Ilustrasi Petugas Pemilu Sakit dan Meninggal Dunia
lustrasi anggota PPS. (Foto: Edi Wahyono)
Palembabg -

Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dipilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kota/Desa. Berikut informasi lengkap mengenai tata cara menjadi anggota PPS lengkap dengan pendaftaran, syarat dan tahapan.

Proses pendaftaran menjadi anggota PPS dilakukan secara online melalui laman Siakba pada alamat http://siakba.kpu.go.id. Pelamar harus melengkapi syarat yang diminta sehingga dapat melakukan proses pendaftaran. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk melakukan pendaftaran.

Simak inilah penjelasan tentang tata cara daftar menjadi anggota PPS pada Pilkada Serentak 2024 yang dimulai sejak tanggal 2 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Daftar Jadi Anggota PPS pada Pilkada Serentak 2024

1. Kunjungi web Siakba di http://siakba.kpu.go.id

2. Pilih "Belum Punya Akun" untuk pendaftar baru.

ADVERTISEMENT

3. Bagi yang sudah ada silahkan login dengan email dan password.

4. Lengkapi identitas sesuai dengan e-KTP.

5. Siapkan foto, NIK, Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, nomor telepon, dan alamat tempat tinggal.

6. Pilih menu "Daftar".

7. Pilih Jenis seleksi yang dilamar, misal "PPK".

8. Lengkapi formulir biodata serta riwayat hidup dengan benar. Kolom berwarna merah bertanda bintang merah wajib diisi.

9. Jika tidak ada yang tidak perlu diisi serta tidak wajib diisi, boleh diisi dengan garis data (-).

10. Jika telah mengisi seluruh formulir, pilih "Simpan dan Lanjutkan".

11. Unggah semua dokumen yang diminta seperti surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup.

12. Dokumen disiapkan dalam bentuk PDF, selain KTP dan pas foto berbentuk JPG atau JPEG. Formulir dapat diunduh dari halaman yang sama.

13. Jika sudah mengunggah semua dokumen, klik "Kirim".

14. Proses selesai, pendaftar menunggu verifikasi dan pemberitahuan akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.

Syarat Jadi Anggota PPS dalam Pilkada 2024

Berdasarkan Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terdapat sejumlah syarat untuk menjadi anggota PPS. Berikut ini rangkumannya:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia 17 sampai 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 2024.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan andil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Tahapan Pendaftaran Anggota PPS Pilkada 2024

Pendaftaran menjadi anggota PPS Pilkada 2024 melewati beberapa tahapan. Mulai dari pengumuman hingga penetapan anggota PPS. Lengkapnya simak ulasan berikut:

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota.

3. Penelitian administrasi calon anggota PPS

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota.

5. Seleksi tertulis calon anggota.

6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota.

7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota.

8. Wawancara calon anggota PPS.

9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS.

10. Penetapan calon anggota PPS.

Itulah penjelasan lengkap mengenai tata cara daftar anggota PPS pada Pilkada Serentak 2024. Semoga membatu ya.




(csb/csb)


Hide Ads