Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan petugas yang dilibatkan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pemilihan anggota PPS dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota/Desa.
Terdapat tiga orang yang akan bekerja sebagai PPS penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Sejumlah tugas wajib dijalankan untuk mempersiapkan pemilihan hingga proses pemungutan suara berlangsung. Salah satu tugasnya adalah mengumumkan daftar pemilih sementara.
Selain itu, masih ada beberapa tugas penting yang perlu dipahami bagi ketua dan anggota. Berikut penjelasan lengkap mengenai tugas anggota PPS Pilkada Serentak 2024 hingga hubungan kerja yang harus dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas Anggota PPS pada Pilkada Serentak 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, terdapat sejumlah tugas yang harus dikerjakan oleh anggota PPS. Simak rangkumannya berikut ini:
1. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
2. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
3. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja.
6. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS ke PPK.
7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
8. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kepada masyarakat.
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
10. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
11. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
12. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lain.
13. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan Petugas ketertiban TPS di wilayah kerja kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
15. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lam dua bulan setelah pemungutan suara.
16. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Wewenang PPS pada Pilkada Serentak 2024
Selain menjalankan tugas dan kewajiban, anggota PPS mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Wewenang ini dilakukan seiringan dengan tugas dan kewajiban. Simak daftar lengkapnya.
1. Membentuk KPPS
2. Mengangkat Pantarlih
3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lain di TPS.
5. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK.
6. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 hari setelah pemungutan suara.
7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hubungan Kerja PPS
1. PPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
2. Pada penyelenggaraan tahapan pemilihan, PPS berkoordinasi dengan pemerintah daerah di tingkat kelurahan/desa.
3. PPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan pemilihan secara berkala kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK paling sedikit satu kali dalam sebulan.
Demikian penjelasan tentang tugas anggota PPS pada Pilkada Serentak 2024 lengkap dengan wewenang hingga hubungan kerja yang dijalankan. Semoga membantu ya detikers!
(dai/dai)