Tugas Pantarlih pada Pilkada 2024 Lengkap Syarat dan Proses Pemilihan

Tugas Pantarlih pada Pilkada 2024 Lengkap Syarat dan Proses Pemilihan

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Minggu, 12 Mei 2024 08:30 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Foto: Ilustrasi Pilkada (Rifkianto Nugroho)
Palembang -

Sejumlah masyarakat ikut andil dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satunya adalah petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih.

Dilansir Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih saat Pilkada Serentak 2024.

Selain membantu PPS, Pantarlih memiliki sejumlah tugas dan kewajiban khusus. Berikut tugas Pantarlih pada Pilkada 2024 lengkap dengan syarat dan proses pendaftarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas Pantarlih pada Pilkada 2024

Jumlah Pantarlih hanya satu orang untuk setiap TPS. Bisa dipilih dari perangkat desa/kelurahan, rukun warga, rukun tetangga atau masyarakat sekitar TPS.

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data.

ADVERTISEMENT

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih pada Pilkada 2024

1. Melakukan Koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Syarat Jadi Pantarlih pada Pilkada 2024

1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun.

2. Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih.

3. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

4. Tidak menjadi anggota partai politik, tim kampanye, tim pemenang peserta Pilkada 2024.

Jika syarat pendidikan pada poin 3 tidak terpenuhi, maka petugas Pantarlih dapat diisi oleh orang yang memiliki kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, berhitung dengan dibuktikan surat pernyataan.

Proses Pemilihan Pantarlih

Pantarlih dipilih oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Seleksi penerimaannya dilakukan secara terbuka dengan pertimbangan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih. Adapun proses pemilihannya sebagai berikut:

1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih

2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih

3. Penelitian administrasi calon Pantarlih

4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih

5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.

Apabila dalam seleksi terbuka tidak ada peserta yang mendaftar maka PPS dapat menunjuk calon Pantarlih untuk ditetapkan. Kemudian petugas Pantarlih akan melakukan prosesi pengambilan sumpah atau janji.

Pemberhentian dan penggantian Pantarlih dilakukan oleh PPS dengan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota. Faktor yang membuat Pantarlih berhenti yakni meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri.

Itulah informasi mengenai tugas Pantarlih saat Pilkada 2024 lengkap dengan kewajiban, syarat hingga proses pemilihannya. Mau untuk jadi Pantarlih?




(dai/dai)


Hide Ads