Syarat Pilkada 2 Putaran, Lengkap Tahapannya

Syarat Pilkada 2 Putaran, Lengkap Tahapannya

Muhammad Febrianputra Jastin - detikSumbagsel
Kamis, 28 Nov 2024 09:01 WIB
Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilu atau pilkada
Foto: Ilustrasi pilkada (Freepik/freepik)
Palembang -

Pemilihan kepala daerah secara serentak telah dilaksanakan pada 27 November 2024. Dalam pelaksanaannya, Pilkada 2024 bisa berpotensi terjadi dua putaran. Hal ini berlaku dalam Pilkada Jakarta, karena mempunyai syarat dan ketentuan berbeda dalam perhitungan kemenangannya.

Pilkada 2 putaran sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Juga dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," demikian syarat untuk jadi pemenangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas bagaimana syarat dan tahapan pilkada 2 putaran itu? Berikut detikSumbagsel beri rangkumannya.

Syarat Pilkada 2 Putaran

Dilansir detikNews, pilkada 2 putaran dapat terjadi di DKI Jakarta karena adanya peraturan khusus yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di beberapa daerah khusus seperti Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat, terdapat ketentuan mengenai syarat pemenang Pilkada DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, "Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih"

Apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara, maka akan dilaksanakan pilkada putaran kedua. Pada putaran kedua, yang berpartisipasi adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Peraturan tersebut menjelaskan, "Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama."

Tahapan Pilkada 2 Putaran

Berikut adalah tahapan pilkada 2 putaran:

  • Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan
  • Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program pasangan calon
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • Rekapitulasi hasil perolehan suara

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memiliki suara terbanyak pada putaran kedua, ditetapkan menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih.

Demikian informasi tentang syarat dan tahapan pilkada 2 putaran. Semoga bermanfaat ya detikers!

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Febrianputra Jastin, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads