Pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak pada 27 November 2024, pemilih dapat mengajukan pindah memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain. Berikut akan dipaparkan secara rinci mengenai syarat, cara, hingga tempat mengurus pindah memilih Pilkada 2024.
Mengacu dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU memfasilitasi pemilih untuk memilih di luar TPS domisili tempat mereka tinggal. Dalam hal ini pemilih tersebut akan disebut sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dapat diketahui bahwa DPTb merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat bersangkutan terdaftar. Hal inilah yang membuat pemilih tersebut perlu untuk memberikan suaranya di TPS lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun pemilih dapat mengajukan pindah memilih di TPS lain pada penyelenggaraan Pilkada 2024, tetapi ada sejumlah syarat yang perlu dicermati. Nah, bagi detikers yang ingin mengajukan pindah memilih Pilkada 2024, simak informasi seputar syarat, cara, hingga tempat mengurusnya berikut ini.
Syarat Pindah Memilih Pilkada 2024
Terkait dengan syarat pindah memilih Pilkada 2024 telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tepatnya di dalam Pasal 50 ayat (3) yang diuraikan beberapa keadaan tertentu yang menjadi penyebab pemilih dapat mengajukan pindah untuk memberikan suara di TPS lain. Adapun beberapa syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara berlangsung.
- Pemilih tengah menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan maupun keluarga yang mendampingi pemilih.
- Pemilih yang menyandang disabilitas tengah menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Pemilih tengah menjalani rehabilitasi narkoba.
- Pemilih menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
- Pemilih sedang menjalani hukuman penjara maupun kurungan.
- Pemilih tengah menempuh tugas belajar atau pendidikan menengah maupun tinggi.
- Pemilih telah pindah domisili.
- Pemilih menjadi korban bencana alam.
- Pemilih tengah bekerja di luar domisilinya.
- Pemilih mengalami keadaan tertentu di luar dari ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dokumen Pindah Memilih Pilkada 2024
Tidak hanya memenuhi syarat berupa keadaan tertentu yang telah disebutkan sebelumnya, pemilih juga perlu mempersiapkan dokumen untuk mengajukan pindah memilih Pilkada 2024. Masih mengacu dari peraturan yang sama, di dalam Pasal 51 ayat (4) disampaikan bahwa ada dua dokumen yang perlu dipersiapkan oleh DPTb saat ingin mengajukan pindah TPS. Adapun dokumen yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan menunjukkannya kepada petugas.
- Bukti atau dokumen pendukung yang dapat menjadi bukti alasan pindah memilih ke TPS lain.
Cara Pindah Memilih Pilkada 2024
Lantas bagaimana cara pindah memilih Pilkada 2024? Sebelum mengajukan pindah ke TPS lain, pemilih harus memastikan dirinya telah memenuhi syarat yang telah disebutkan sebelumnya. Kemudian pemilih dapat melakukan pengajuan pindah memilih Pilkada 2024 dengan melampirkan dokumen tertentu dan membawanya ke panitia penyelenggara Pilkada 2024. Merujuk dari Pasal 51 ayat (1) sampai (3), berikut cara pindah memilih Pilkada 2024:
- Pemilih yang mengalami keadaan tertentu seperti yang telah dipaparkan sebelumnya dapat mengajukan laporan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS),
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten maupun kota tempat asal atau tempat tujuan.
- Pemilih mengajukan laporan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
- Pemilih dengan keadaan menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi rawat inap, menjadi tahanan, hingga tertimpa bencana dapat mengajukan laporan pindah memilih paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
Tempat Mengurus Pindah Memilih Pilkada 2024
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, terdapat tiga tempat mengurus pindah memilih Pilkada 2024 yang perlu didatangi oleh pemilih. Berikut rinciannya:
- Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten atau kota
Setelah mengajukan laporan kepada PPS, PPK, atau KPU kabupaten atau kota dalam kurun waktu yang telah ditentukan, pemilih akan mendapatkan keterangan pindah memilih dalam wujud formulir Model A-Surat Pindah Memilih. Nantinya lembar pertama akan diberikan kepada pemilih, sedangkan lembar kedua dijadikan sebagai arsip bagi PPS, PPK, dan KPU kabupaten atau kota.
Demikian tadi rangkuman cara pindah memilih Pilkada 2024 beserta dengan syarat dan tempat mengurusnya. Semoga informasi ini membantu.
(par/par)