Denda saat telat membayar pajak kendaraan bermotor merupakan hal wajib yang perlu dibayarkan oleh pemilik kendaraan apabila telah melewati batas tempo seharusnya. Pajak mengenai kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun jenis-jenis kendaraan bermotor yaitu sepeda motor, mobil, bus, truk ringan dan lain sebagainya. Dan jika detikers lupa dalam membayar pajak mobil berikut detikSumbagsel sajikan informasi terkait denda saat telat membayar pajak mobil. Simak yuk!
Denda Telat Bayar Pajak Mobil
Dilansir laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, sebagai pemilik kendaraan tentunya harus membayar pajak tahunan secara teratur untuk menjaga legalitas kendaraan. Jika telat membayar pajak tentunya berdampak pada denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran denda ini bervariasi tergantung pada lamanya keterlambatan membayar dan jenis kendaraan yang dimiliki. Namun, untuk besaran denda pajak mobil adalah 25% per tahun.
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Untuk menghitung denda pajak mobil, langkah yang harus disegerakan adalah menentukan berapa lama kita telat membayar pajak. Lalu setelah itu, gunakan rumus perhitungan berikut:
Denda Pajak = PKB x 25% x (Lama Keterlambatan dalam Bulan/12)
Contohnya, jika jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera di STNK adalah Rp 364.200 dan telat membayar selama 6 bulan, maka perhitungannya sebagai berikut:
Denda Pajak = (Rp 364.200 x 25% x 6/12) = Rp 91.050 ribu.
Cara Cek Denda Pajak Mobil
Supaya jumlah denda PKB lebih akurat, dapat melalui layanan pengecekan secara daring melalui laman resmi e-Samsat. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman e-Samsat menggunakan link berikut: https://e-samsat.id
- Isi formulir yang tersedia di laman tersebut dengan informasi yang diminta, seperti kode plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi kendaraan
- Tekan tombol "Cek sekarang"
- Lalu di laman tersebut, dapat dilihat informasi terkait besaran biaya PKB yang harus dibayar. Informasi ini mencakup PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNPB STNK, PNPB TNBK, dan tenggat waktu pembayaran pajak.
Cara Antisipasi Denda Pajak Mobil
Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghindari denda, yaitu:
- Bayarlah pajak tepat pada waktunya
- Manfaatkan kemudahan melalui teknologi sekarang, seperti membayar pajak online melalui ATM, mobile banking dan aplikasi khusus lainnya
- Setel pengingat dengan kalender, alarm, dan aplikasi pengingat lain untuk memantau jadwal pembayaran pajak
- Cek ulang kembali status pembayaran apabila telah sukses membayar pajak mobil
Itu dia informasi mengenai denda saat telat membayar pajak mobil. Semoga bermanfaat ya detikers!
Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)