Cara Cek Denda dan Aturan Telat Bayar BPJS Kesehatan

Cara Cek Denda dan Aturan Telat Bayar BPJS Kesehatan

Dian Fadilla - detikSumbagsel
Senin, 29 Apr 2024 22:20 WIB
BPJS Kesehatan
Foto: Layanan BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)
Palembang -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan bentuk penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia, salah satunya adalah BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan harus dibayar per bulan, jika tidak maka akan dikenakan denda. Berikut cara cek denda BPJS dan aturannya.

Dikutip buku Panduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta BPJS harus membayarkan iuran per bulan, jumlah besaran iurannya ditentukan berdasarkan gaji dan bagi peserta yang tidak memiliki gaji atau tidak bekerja maka iuarannya ditentukan dengan nominal tertentu.

Namun terkhusus masyarakat miskin dan tidak mampu, iuran per bulannya ditanggung oleh pemerintah. Nah, bagi peserta BPJS yang diwajibkan membayar iuran bulanan, ada beberapa hal yang dapat membuat peserta BPJS terkena denda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana cara mengeceknya dan bagaimana aturannya jika telat membayar? Yuk simak.

Cara Cek Denda BPJS

Cara mengecek denda atau tagihan iuran BPJS dapat diakses melalui beberapa cara, dikutip akun instagram @bpjskeseharan_ri, berikut cara-caranya:

ADVERTISEMENT

1. Cara Cek Denda BPJS Melalui Mobile JKN

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Login
  • Klik menu "Info Tagihan"
  • Jika menu di atas tidak tersedia di halaman utama, klik ikon "Menu Lainnya" pada bagian kanan tengah halaman.
  • Lalu akan muncul rincian tagihan dan denda (jika ada) yang harus dibayar.

2. Cara Cek Denda BPJS Melalui CHIKA

CHIKA merupakan Chat Assistant JKN yang dapat detikers hubungi melalui WhatsApp, caranya adalah sebagai berikut.

  • Buka aplikasi WhatsApp
  • Masukkan nomor CHIKA: 0811-8165-165
  • Kirim pesan dan tunggu balasan otomatis
  • Setelah muncul tiga pilihan, pilih opsi "Informasi"
  • Klik "Menu Informasi" dan klik "Cek Status Pembayaran"
  • Lalu masukkan nomor BPJS yang terdaftar atau Nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Kemudian, masukkan tanggal lahir dengan format "Tahun-Bulan-Tanggal"
  • Akan muncul rincian tagihan atau denda yang harus dibayarkan

3. Cara Cek Denda BPJS Melalui BPJS Care Center 165

  • Buka aplikasi telepon
  • Masukkan nomor BPJS Care Center: 165
  • Ikuti instruksi yang disampaikan

4. Cara Cek Denda BPJS Melalui e-commerce

Ada beberapa e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran denda BPJS, berikut caranya:

  • Buka aplikasi e-commerce
  • Klik menu "Tagihan" atau sejenisnya
  • Pilih BPJS
  • Kemudian akan muncul rincian tagihan dan denda (jika ada) yang perlu dibayarkan

Aturan Jika Telat Membayar BPJS

Dikutip situs Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, jika peserta BPJS terlambat membayar atau tidak membayar iuran BPJS dalam kurun 1 bulan maka kepesertaan BPJS akan dihentikan sementara.

Lalu apabila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan peserta BPJS melakukan rawat inap, maka denda akan berlaku. Denda yang dikenakan adalah sebanyak 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dan dikalikan dengan jumlah tunggakan.

Namun jika dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali dan peserta BPJS tidak melakukan rawat inap, maka tidak dikenakan denda. Agar status kepesertaan BPJS dapat diaktifkan kembali, maka peserta harus membayar iuran yang menunggak.

Itulah penjelasan mengenai cara bayar denda BPJS dan aturannya jika telat membayar. Semoga artikel ini bermanfaat.

Artikel ini ditulis oleh Dian Fadilla, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads