Beberapa pelanggan yang telat bayar listrik tidak tahu cara menghitung besaran dendanya. Tak jarang dari mereka mengajukan komplain ke pihak PT PLN (Persero). Lantas, bagaimana cara perhitungan denda jika telat bayar listrik?
Tagihan listrik reguler atau pascabayar wajib dilunasi. Batas pembayaran dilakukan setiap tanggal 20 per bulannya. Apabila telat bayar listrik maka dikenakan denda sesuai dengan aturan yang dibuat PT PLN (Persero).
Berikut aturan denda telat bayar listrik yang harus dibayar pelanggan lengkap dengan tata cara mengeceknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denda Telat Bayar Tagihan Listrik
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, denda yang harus dibayar apabila konsumen telat membayar listrik menyesuaikan batas daya yang dipakai. Begini ketentuan besaran dendanya:
- Daya 450 volt ampere: Rp 3.000 per bulan.
- Daya 900 volt ampere: Rp 3.000 per bulan.
- Daya 1.300 volt ampere: Rp 5.000 per bulan.
- Daya 2.200 volt ampere: Rp 10.000 per bulan.
- Daya 3.500-5.500 volt ampere: Rp 50.000 per bulan.
- Daya 6.600-14.000 volt ampere: 3% dari tagihan listrik minimal Rp 75.000 per bulan.
- Daya di atas 14.000 volt ampere: 3% dari tagihan listrik minimal Rp 100.000 per bulan.
Cara Cek Tagihan Listrik
Pengecekkan tagihan listrik termasuk salah satu hal penting yang harus dilakukan untuk menghindari keterlambatan pembayaran. Tata cara mengeceknya pun terbilang mudah karena dapat dilakukan secara online melalui HP.
1. Cek Tagihan Listrik via SMS
Untuk pengecekan dengan cara ini pastikan pelanggan memiliki pulsa supaya pesannya terkirim dan mendapatkan balasan. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka menu Pesan di HP
- Tulis REK NO ID Pelanggan
- Kirim ke 8123. Misal: REK 12345678910
- Tunggu hingga mendapatkan balasan SMS terkait informasi tagihan listrik bulanan.
2. Cek Tagihan Listrik via Website PLN
- Kunjungi laman resmi PLN di alamat https://web.pln.co.id/pelanggan/informasi-tagihan-dan-token-listrik
- Ketik email, kata sandi dan kode captcha untuk yang punya akun. Lalu klik "Masuk"
- Sistem akan menunjukkan informasi tagihan dan riwayat pembelian.
Bagi yang belum mempunyai akun, dapat melakukan pendaftaran terlebih dulu dengan cara berikut ini:
- Pilih "Daftar Akun" pada pojok kanan bawah.
- Masukkan nama pemohon, email aktif, ID pelanggan atau nomor meteran, nomor ponsel, kata sandi dan kode captcha.
- Klik "Daftar"
- PLN akan mengirimkan kode verifikasi yang dikirim melalui email.
- Masukkan kode verifikasi.
- Setelah berhasil terdaftar, masukkan alamat email dan password ke akun login.
Itulah informasi mengenai denda telat bayar listrik yang harus dilunasi pelanggan serta cara mengecek tagihannya. Semoga membantu ya detikers!
(csb/csb)