Oknum dokter MY yang dilaporkan cabuli istri pasien berinisial TAF ditetapkan tersangka. Pihak MY menyebut sebelum ditetapkan tersangka, pelaku sudah berdamai dengan korban TAF dan bahkan TAF telah mencabut laporannya di Polda Sumsel.
Peristiwa tersebut di rumah sakit Bunda Medika Jakabaring (BMJ), Kota Palembang. Dokter MY ditetapkan tersangka setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan gelar perkara.
Pengamat hukum dari Universitas Sriwijaya Prof Febrian mengatakan penetapan tersangka bisa saja dilakukan polisi meski sudah adanya perdamaian di antara kedua belah pihak. Ia menyebut hal itu dimungkinkan jika perkaranya bukan delik aduan.
"Sehingga Polisi menetapkan dokter MY menjadi tersangka walaupun sudah mencabut laporan dan berdamai," ujarnya saat dihubungi detikSumbagsel, Senin (22/4/2024).
Febrian menyebut jika perkara atau pidananya tidak berat, maka bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
"Tindak pidana dilakukan tidak berat barangkali ada pemikiran lain bahwasannya tindak pidana itu harus diteruskan oleh penegak hukum. Kesimpulannya harusnya karena kasus ini banyak diikuti oleh masyarakat umum harusnya juga ada keterbukaan agar masyarakat tahu," tuturnya.
Menurut Febrian jika delik atau pidananya dianggap berat, maka proses hukum tetap dilanjutkan. Namun, bukan tidak mungkin diselesaikan lewat RJ.
"Tapi pidananya tetap diteruskan apalagi bila delik atau tindak pidananya berat harus tetap diteruskan. Jika pun nanti ada RJ itu kembali ke kebijakan kepolisian," pungkasnya.
Kedua Pihak Berdamai
Kuasa hukum MY, Bennadi meminta penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel agar dapat mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan terhadap MY, dan tidak melanjutkan perkara tersebut sampai ke meja hijau.
"Mengenai penetapan tersangka dan perdamaian, berarti penyidik harus mempertimbangkan kedua-duanya, karena keduanya itu adalah merupakan aturan hukum yang spesialist. Karena duluan perdamaian baru penetapan tersangka," kata Bennadi dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (20/4/2024) malam.
Menurut Bennadi, perdamaian jauh lebih indah daripada pertikaian. Sistem hukum di Indonesia sudah mengatur dan punya dasar dalam pelaksanaan restorative justice (RJ).
"Berdasarkan asas keadilan kepentingan umum, proporsionalitas, berdasarkan asas sederhana cepat dan biaya ringan, dengan demikian pidana sebagai jalan terakhir dalam suatu perkara, dan lebih menjamin kepastian hukum dan keadilan masyarakat," katanya.
"Saya tegaskan bahwa telah terjadi suatu perdamaian antara TAF dan MY, dan saya sebagai kuasa hukum menyatakan dapat mempertanggungjawabkan bahwa benar telah ada perdamaian untuk tidak melanjutkan permasalahan ini, karena alasan esensial yang tidak perlu kami sampaikan," katanya.
(mud/mud)