Kasus pelecehan seksual yang menjerat MY memasuki babak baru. MY merupakan oknum dokter yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri pasien beberapa waktu lalu.
Peristiwa itu terjadi di Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring (BMJ). Setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan gelar perkara, MY ditetapkan sebagai tersangka.
Babak Baru Kasus Oknum Dokter Lecehkan Istri Pasien
1. Penetapan Tersangka
Penetapan MY sebagai tersangka disampaikan tim kuasa hukum korban TAF, yang telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Subdit IV Renakta terhadap gelar perkara tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan surat SP2HP yang diberitahu ke kami, status Dokter MY sudah jadi tersangka mulai hari ini," kata Redho Junaidi, salah satu kuasa hukum korban, Jumat (19/4/2024).
Redho berharap agar dokter MY segera dilakukan penahanan. "Perkara ini berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, Pasal 6b, dan Pasal 15 bukan delik aduan. Perlu kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut," ujarnya.
2. Pemanggilan Tersangka
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto membenarkan Subdit PPA sudah resmi menetapkan MY sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Atas penetapan itu, Ditreskrimum juga sudah menjadwalkan pemanggilan atau pemeriksaan MY untuk hadir di Subdit PPA, pada Kamis (25/4/2024).
"Iya benar, untuk kasus tersebut terlapor sudah kita tetapkan menjadi tersangka," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (20/4/2024).
"Rencana hari Kamis (25/4) pemanggilannya (hadir di Mapolda sebagai tersangka)," imbuhnya.
3. Perdamaian Antara Pelaku dan Korban
Kuasa hukum MY, Bennadi meminta penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel agar dapat mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan terhadap MY, dan tidak melanjutkan perkara tersebut sampai ke meja hijau.
"Mengenai penetapan tersangka dan perdamaian, berarti penyidik harus mempertimbangkan kedua-duanya, karena keduanya itu adalah merupakan aturan hukum yang spesialist. Karena duluan perdamaian baru penetapan tersangka," kata Bennadi dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (20/4/2024) malam.
Menurut Bennadi, perdamaian jauh lebih indah daripada pertikaian. Sistem hukum di Indonesia sudah mengatur dan punya dasar dalam pelaksanaan restorative justice (RJ).
"Berdasarkan asas keadilan kepentingan umum, proporsionalitas, berdasarkan asas sederhana cepat dan biaya ringan, dengan demikian pidana sebagai jalan terakhir dalam suatu perkara, dan lebih menjamin kepastian hukum dan keadilan masyarakat," katanya.
"Saya tegaskan bahwa telah terjadi suatu perdamaian antara TAF dan MY, dan saya sebagai kuasa hukum menyatakan dapat mempertanggungjawabkan bahwa benar telah ada perdamaian untuk tidak melanjutkan permasalahan ini, karena alasan esensial yang tidak perlu kami sampaikan," katanya.
4. Uang Damai Rp 600 Juta
Kuasa hukum TAF, Redho Junaidi juga membenarkan adanya perdamaian tersebut. Redho tak menampik perdamaian itu disepakati dengan MY memberikan sejumlah uang kepada TAF.
"Iya, informasinya memang seperti itu (TAF dan MY sudah berdamai)," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (20/4/2024).
Meski tak menyebutkan secara rinci nominal uang yang diberikan MY dalam perdamaian itu, Redho membenarkan jika uang perdamaian yang diberikan MY di atas Rp 600 juta.
"Saya tidak berani menyebutkan berapa nominalnya yang jelas besar lah. Iya di atas itu (di atas Rp 600 juta)," jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto juga mengakui Subdit PPA telah menerima surat perdamaian kedua belah pihak. Surat perdamaian itu telah diterima polisi pada Jumat (19/4).
"Iya (TAF dan MY berdamai), surat Kemarin (19/4) disampaikan surat (perdamaian) ke kantor (Subdit PPA)," katanya.
5. Harapan MY Dapat Restorative Justice
Harapan MY disampaikan melalui kuasa hukumnya, Bennadi. Karena, kedua pihak sudah sepakat berdamai dan tak ingin kasus tersebut dilanjutkan.
Bennadi meyakini penyidik akan memiliki pertimbangan sendiri agar kasus MY dapat diselesaikan secara Restorative Justice (RJ). Hal itu demi keadilan di mata hukum.
"Saya yakin pertimbangan itu lebih didahulukan RJ karena menyangkut azas keadilan, kepentingan umum, dan azas sederhana cepat dan biaya ringan berdasarkan KUHAP," katanya kepada detikSumbagsel, Minggu (21/4/2024).
(sun/csb)