3 Dasar Hukum Amicus Curiae di Indonesia, Apa Saja?

3 Dasar Hukum Amicus Curiae di Indonesia, Apa Saja?

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 18 Apr 2024 07:01 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: lustrasi peradilan (Ari Saputra)
Palembang -

Dalam peradilan Indonesia saat ini, dasar hukum amicus curiae belum diatur secara jelas. Namun pada praktiknya, konsep hukum tersebut sudah digunakan dalam peradilan Indonesia.

Amicus curiae merupakan konsep hukum yang melibatkan pihak ketiga sebagai sosok yang berkepentingan dalam perkara untuk memberikan masukan. Kedudukannya tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti di pengadilan, tetapi bisa menjadi penguat hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Meskipun belum mempunyai dasar hukum yang jelas dalam Perundang-undangan, ada beberapa pasal yang secara tidak langsung merujuk pada konsep amicus curiae.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar Hukum Amicus Curiae

Berikut ini beberapa pasal yang merujuk konsep amicus curiae yang dikutip jurnal Konsep dan Praktik Pelaksanaan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia milik Sukinta, serta jurnal Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan di Indonesia milik Linda Ayu Pralampita.

1. Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009

Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur tentang penggalian data dan fakta yang dilakukan oleh hakim. Berikut ini bunyinya:

ADVERTISEMENT

"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,"

2. Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi

Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 mendukung landasan hukum poin pertama. Dalam pasal ini menjelaskan tentang pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung terdiri dari pengertian yakni:

(-) Pihak yang karena kedudukan, tugas pokok dan fungsinya perlu didengar keterangannya.

(-) Pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum yakni pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepedulian tinggi terhadap permohonan.

3. Pasal 180 ayat 1 KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981

Pasal 180 ayat 1 KUHAP Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 menyebutkan bahwa:

"Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru yang berkepentingan,"

Dari ketiga dasar hukum yang dijadikan rujukan konsep amicus curiae, hakim memiliki kebebasan dalam menyelesaikan setiap masalah dalam perkara di pengadilan. Hakim dituntut untuk tidak subjektif dan harus mengadili suatu perkara dengan mengedepankan keadilan masyarakat bukan untuk rasa keadilan sendiri.

Kehadiran amicus curiae hanya sebatas memberikan pendapat dan tidak diperbolehkan melakukan perlawanan. Praktik konsep hukum ini sudah lazim digunakan oleh negara yang menganut sistem common law.




(dai/dai)


Hide Ads