FESMI-PAPPRI Ajukan Amicus Curiae ke MA, Buntut Kasus Agnez Mo Vs Ari Bias

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Agnez Mo
Foto: Pingkan/detikcom
Jakarta - Federasi Serikat Musisi Indonesia atau FESMI dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) secara resmi mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan amicus curiae masih terkait kasus hak cipta yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias.

Kasus perdata Agnez Mo dan Ari Bias telah diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan hasil mengabulkan sebagian gugatan Ari Bias. Namun, perkara berlanjut setelah Agnez Mo mengajukan kasasi ke MA.

Pengajuan amicus curiae ditandatangani oleh Ikang Fawzi sebagai Wakil Ketua Umum FESMI dan Tony Wenas sebagai Ketua Umum PAPPRI.

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan hukum dalam industri musik. Dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (20/3/2025), kedua organisasi ini menilai putusan Pengadilan Niaga perlu dikoreksi. Alasannya karena dianggap berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan ekosistem musik Indonesia.

"Ini bukan soal satu artis, tetapi soal ekosistem musik secara keseluruhan. Jika putusan Pengadilan Niaga ini menjadi preseden, maka sistem hukum hak cipta kita bisa menjadi kacau. Harus ada koreksi agar tetap dalam jalur yang sehat dan berorientasi pada kepentingan bersama," kata Panji Prasetyo selaku Direktur Hukum FESMI.

Sementara itu, Marcell Siahaan sebagai Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI menekankan kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh pelaku industri musik.

"Kasus Agnez ini membuka mata kita tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam ekosistem kita, seolah menjadi momentum untuk kita kembali menentukan prioritas kita, yaitu berekonsiliasi untuk kemudian bahu-membahu menjaga keseimbangan ekosistem ini agar tetap kondusif, produktif, dan tentunya: waras dan bermartabat," ujar Marcell.

Lebih lanjut, FESMI dan PAPPRI merasa jika putusan perkara Agnez dan Ari Bias tidak dikaji ulang dan dibiarkan menjadi yurisprudensi. Hal ini dapat mengganggu sistem royalti yang selama ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam keterangan itu juga menyatakan putusan Pengadilan Niaga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para musisi, pencipta lagu, produser, dan seluruh elemen dalam industri musik yang bergantung pada sistem distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).


(pig/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO