Partai Gerindra memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Dengan perolehan sementara ini diprediksi partai ini akan menduduki posisi Ketua DPRD Ogan Ilir nantinya.
Sebelumnya, posisi Ketua DPRD Ogan Ilir berasal dari Partai Golkar. Namun dalam penghitungan suara sementara dari KPU terlihat suara yang diraih Partai Golkar lebih sedikit dibanding Partai Gerindra.
Dilihat detikSumbagsel di website pemilu2024.kpu.go.id, Rabu (28/2/2024) pukul 10.30 WIB, Gerindra meninggalkan jauh suara Golkar. Bahkan, Golkar tersalip oleh beberapa partai lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemicu naiknya suara Gerindra ini diprediksi karena Mawardi Yahya yang beralih haluan ke partai yang diketuai Prabowo Subianto tersebut. Selain itu, Bupati Ogan Ilir saat ini adalah Panca Wijaya Akbar juga merupakan anak dari mantan Wagub Sumsel tersebut.
Dirangkum detikSumbagsel, jumlah suara partai yang diraih Gerindra di DPRD Ogan Ilir sepertinya akan sulit dikejar. Berikut urutan suara berdasarkan data masuk di Pileg DPRD Ogan Ilir yang sudah mencapai 87,31% atau sebanyak 1.101 TPS dari 1.261 TPS, Selasa (27/2) pukul 20.05 WIB.
1. Gerindra: 53.098 suara (24,84%)
2. PDIP: 25.453 suara (11,91%)
3. NasDem: 24.249 suara (11,34%)
4. PKS: 18.277 suara (8,55%)
5. Golkar: 15.404 suara (7,21%)
6. PAN: 13.422 suara (6,28%)
7. Demokrat: 12.765 suara (5,97%)
8. Hanura: 11.184 suara (5,23%)
9. PPP: 10.626 suara (4,97%)
10. PKB: 10.475 suara (4,9%)
Dari 5 Dapil yang ada di DPRD Ogan Ilir, Gerindra menang di 4 Dapil. Gerindra hanya kalah oleh PDIP di Dapil Ogan Ilir 2. Diketahui, jumlah kursi yang tersedia di DPRD Sumsel ini sebanyak 40 orang. Pada periode DPRD Ogan Ilir sebelumnya (2019-2024), pimpinan diisi Golkar, PDIP dan NasDem.
Jika angka real count sementara ini terealiasi, maka Golkar tersingkir dari kursi ketua digantikan Gerindra. Sedangkan PDIP dan NasDem tetap menduduki posisi Wakil Ketua I dan II.
Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU RI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(dai/dai)