Panca-Ardani Unggul 81 Persen Lawan Kotak Kosong di Pilkada Ogan Ilir 2024

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Sumsel 2024

Panca-Ardani Unggul 81 Persen Lawan Kotak Kosong di Pilkada Ogan Ilir 2024

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 28 Nov 2024 23:40 WIB
Panca Wijaya Akbar-Ardani unggul sementara dengan perolehan 81 persen melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.
Foto: Panca Wijaya Akbar-Ardani unggul sementara dengan perolehan 81 persen melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024. (Dok. Istimewa)
Ogan Ilir -

Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir nomor urut 1, Panca Wijaya Akbar-Ardani unggul sementara dengan perolehan 81 persen melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024. Hitungan itu berdasarkan data dari Desk Pilkada Pemkab Ogan Ilir.

Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian, Ferdian Riza Yudha mengatakan pasangan Panca-Ardani unggul signifikan dibanding perolehan suara kolom kosong.

"Panca Wijaya Akbar-Ardani unggul sementara dengan perolehan 81 persen. Kalau kolom kosong kira-kira persentasenya ya sisanya (19 persen). Data itu dari Desk Pilkada yang merupakan badan yang diamanati untuk membantu Pemkab dalam melakukan pemantauan terkait kelancaran pelaksanaan," katanya kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).

Ferdian menjelaskan Pilkada Ogan Ilir 2024 diikuti oleh 314.226 jiwa penduduk yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara untuk Pilgub dan Pilwagub serta Pilbup dan Pilwabup, masing-masing sebanyak 322.388 surat suara yang diedarkan.

"Alhamdulillah Sejauh ini, tingkat partisipasi masyarakat Ogan Ilir dalam mengikuti pilkada, persentasenya mencapai 63,53 persen," ungkapnya.

Ferdian menjelaskan, Desk Pilkada tidak menjabarkan perihal perolehan suara karena hal tersebut domain dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Untuk dipahami ya, penyelenggaraan Desk Pilkada ini di seluruh kabupaten maupun kota, tidak menjabarkan perihal perolehan suara yang merupakan domain dari KPU," tutupnya.




(dai/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads