Sejumlah nama ketua partai politik (Parpol) di Sumatera Selatan terancam gagal terpilih dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Mereka berpotensi tersingkir karena kalah suara dari caleg lain.
Dilihat detikSumbagsel di website pemilu2024.kpu.go.id, Selasa (27/2/2024) pukul 14.00 WIB, suara beberapa ketua parpol tersisihkan oleh caleg lainnya, termasuk di partainya.
Bahkan, beberapa nama tidak mampu menaikkan suara Parpol-nya agar berpeluang mendapatkan kursi. Berikut suara sejumlah Ketua Parpol yang ikut bersaing di Pileg DPR RI maupun DPRD Sumsel:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Suara yang diraih Ketua DPW PKB Sumsel, Ramlan Holdan belum sepenuhnya aman membuatnya lolos menjadi wakil rakyat di DPRD Sumsel. Saat ini, suara PKB di Dapil Sumsel II berada di posisi ke-8 dengan 4.244 suara. Sementara jatah di Dapil ini hanya 7 kursi. Perolehan suara sementara Ramlan Holdan baru 1.720 suara. Data masuk 43,88%.
2. Partai Golkar
Ketua DPD Golkar Sumsel, Bobby Adhityo Rizaldi juga sepertinya bakal sulit mengejar suara Caleg Golkar lainnya di Pileg DPR RI Dapil II ini. Bobby bersaing dengan Tofan Maulana yang meraih 58.801 suara dan Dewi Yustisiana 53.883 suara. Sementara Bobby baru meraih 45.228 suara.
Untuk mendapat 2 kursi pun sepertinya Golkar kesulitan, karena peringkat 1 dan 2 masih dipegang Gerindra dengan 252.714 suara dan NasDem 244.383 suara. Golkar sendiri baru mendapat 207.219 suara. Data masuk baru 71,64%.
3. Partai Buruh
Ketua Partai Buruh, Ali Hanafiah juga kesulitan mengangkat suara partainya. Ali yang bersaing di Pileh DPRD Sumsel hanya meraih 245 suara. Sementara total suara partai hanya 575 suara. Untuk penghitungan sementara partainya belum bisa mendapat kursi. Data masuk baru 43,88%.
4. Partai Gelora
Ketua DPW Partai Gelora Sumsel, Erza Saladin juga kesulitan bersaing dengan caleg partai lain di Pileg DPR RI Dapil Sumsel II. Saat ini, suara partainya hanya 13.131 suara atau di peringkat 11. Sementara suara Erza 3.793. Data masuk sudah 71,64%.
5. Partai Hanura
Ketua DPD Hanura Sumsel, Akhmad Al Azhar saat ini hanya meraih 6.196 suara. Ia bersaing di Pileg DPR RI Dapil Sumsel II. Diperkirakan partainya tidak meraih kursi karena kalah bersaing dengan partai besar lainnya. Di Dapil itu, suara partainya hanya 19.222 suara atau peringkat 9. Sementara alokasi tersedia 9 kursi. Diprediksi, suara partai peringkat 1 dan 2 meraih 2 kursi.
6. Partai Garuda
Ketua DPD Garuda Sumsel, Dolmar J Damarjaya saat ini hanya meraih 310 suara di Pileg DPRD Sumsel Dapil Sumsel III. Jumlah suara partainya hanya 1.297 suara. Data masuk di Dapil ini sudah 70,33%.
7. Partai Bulan Bintang
Ketua DPW PBB ini bersaing di Pileg DPRD Sumsel Dapil Sumsel VI. Suara yang diperolehnya hanya 892. Sementara partai, hanya 2.191 suara. Suara partainya juga berkemungkinan besar tidak mendapat alokasi kursi. Data masuk 63,15%.
8. Partai Solidaritas Indonesia
Ketua DPW PSI Sumsel, Hermanto yang sudah meninggal pada November 2023 lalu masih tertera dalam Pileg DPR RI Dapil Sumsel II. Ia meraih 3.993 suara. Suara partai mencapai 16.965 suara. Data masuk 71,65%.
9. Partai Perindo
Ketua DPW Perindo Sumsel, Febuar Rahman juga sulit bersaing dengan Caleg dari partai lainnya. Di Pileg DPRD Sumsel Dapil Sumsel III, ia hanya meraih 573 suara. Suara partai hanya 3.459 suara. Data masuk sudah 70,33%.
10. PPP
Ketua DPW PPP Sumsel, Agus Sutikno juga sulit bersaing di DPR RI Dapil Sumsel I. Ia hanya meraih 3.357 suara. Partai PPP hanya meraih 9.577 suara. Data masuk 66,06%.
11. Partai Ummat
Ketua DPW Partai Ummat Sumsel, Niko Pransisco saat ini hanya meraih 1.311 suara di Pileg DPR RI Dapil sumsel II. Suara partai hanya 5.240 suara. Data masuk sudah 71,65%.
Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU RI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(dai/dai)