Roby Ardiansyah ditunjuk secara resmi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Ogan Ilir, menggantikan Masjidah yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penunjukkan ini berdasarkan berita acara rapat pleno KPU Ogan Ilir Nomor 33/PP.05-BA/1610/2025 tanggal 21 Januari 2025. tindak lanjut dari putusan DKPP RI Nomor: 210-PKE-DKPP/IX/2024. Penujukkan tersebut dilihat detikSumbagsel pada unggahan di akun Instagram @kpuoganilir, dengan tulisan 'Dengan ini disampaikan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua KPU Ogan Ilir, maka hasil rapat pleno menunjuk Saudara Roby Ardiansyah menjabat sebagai Plt Ketua KPU Ogan Ilir'.
Saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Roby Ardiansyah membenarkan penunjukkan dirinya sebagai Plt Ketua KPU Ogan Ilir. Dia hanya mengatakan mohon doanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, benar. Mohon doanya ya lancar-lancar semua," singkanya, Selasa (28/1/2025).
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi kepada lima anggota KPU Ogan Ilir. Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah diberhentikan, sedangkan empat anggota lainnya disanksi peringatan dan peringatan keras.
Mereka dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait seleksi seorang panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan 50 panitia pemungutan suara (PPS) di Ogan Ilir. Ke-51 orang tersebut masih terdaftar sebagai pengurus partai politik setelah dilakukan pengecekan di sistem informasi partai politik (Sipol).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Masjidah selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Heddy Lugito membacakan putusan perkara nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024, Senin (20/1/2025).
DKPP menilai tindakan para Teradu yang tidak melakukan pengecekan pada SIPOL menimbulkan permasalahan. Mereka yang masih terdaftar di SIPOL tidak diperbolehkan menurut hukum dan etika menjadi penyelenggara ad hoc untuk pilkada.
"DKPP perlu memberikan sanksi yang lebih berat kepada Teradu I selaku ketua yang memiliki tanggung jawab tertinggi internal maupun eksternal terhadap segala keputusan yang diambil oleh lembaga KPU Ogan Ilir," kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Ogan Ilir menemukan dugaan pelanggaran seleksi PPS-PPK di wilayahnya. Ada 51 anggota PPS-PPK yang ternyata masih terdaftar sebagai pengurus partai politik setelah dilakukan pengecekan di SIPOL.
Bawaslu kemudian mengadukan KPU Ogan Ilir ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai tidak cermat menyeleksi data. Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 di Bawaslu Sumsel, Rabu (11/12/2024)
(mud/mud)