Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi kepada lima anggota KPU Ogan Ilir. Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah diberhentikan, sedangkan empat anggota lainnya disanksi peringatan dan peringatan keras.
Mereka dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait seleksi seorang panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan 50 panitia pemungutan suara (PPS) di Ogan Ilir. Ke-51 orang tersebut masih terdaftar sebagai pengurus partai politik setelah dilakukan pengecekan di sistem informasi partai politik (Sipol).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Masjidah selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Heddy Lugito membacakan putusan perkara nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024, Senin (20/1/2025).
DKPP menilai tindakan para Teradu yang tidak melakukan pengecekan pada SIPOL menimbulkan permasalahan. Mereka yang masih terdaftar di SIPOL tidak diperbolehkan menurut hukum dan etika menjadi penyelenggara ad hoc untuk pilkada.
"DKPP perlu memberikan sanksi yang lebih berat kepada Teradu I selaku ketua yang memiliki tanggung jawab tertinggi internal maupun eksternal terhadap segala keputusan yang diambil oleh lembaga KPU Ogan Ilir," kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Ogan Ilir menemukan dugaan pelanggaran seleksi PPS-PPK di wilayahnya. Ada 51 anggota PPS-PPK yang ternyata masih terdaftar sebagai pengurus partai politik setelah dilakukan pengecekan di SIPOL.
Bawaslu kemudian mengadukan KPU Ogan Ilir ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai tidak cermat menyeleksi data. Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 di Bawaslu Sumsel, Rabu (11/12/2024).
Perkara diadukan Dewi Alhikmah Wati, Lily Oktayanti dan Muhammad Uzer (Ketua dan anggota Bawaslu Ogan Ilir). Ketiganya mengadukan Masjidah, Rusdi, Roby Ardiansyah, Arbain dan Yahya yang merupakan Ketua dan anggota KPU Ogan Ilir selaku Teradu I sampai V.
Pengadu I Dewi Alhikmah Wati mengatakan, ke-51 PPS-PPK yang diluluskan KPU Ogan Ilir terungkap ketika Bawaslu Ogan Ilir meminta Panwascam melakukan penelusuran di aplikasi SIPOL.
"Kami menginstruksikan Panwascam Ogan Ilir melakukan penelusuran dan menemukan 50 Anggota PPS dan 1 Anggota PPK yang masih terdaftar di SIPOL sebagai pengurus parpol. Hasil penelusuran ini ditetapkan sebagai temuan oleh Bawaslu Ogan Ilir," ujarnya.
Para teradu dinilai telah mengabaikan pengecekan seluruh calon melalui SIPOL sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU 534/2022. Para Teradu hanya berpatokan pada surat pernyataan bermeterai tidak menjadi anggota parpol atau paling singkat lima tahun tidak lagi sebagai anggota parpol.
Pengadu I menambahkan, Teradu I sampai V tetap melantik anggota PPK-PPS meskipun namanya masih tercantum dalam SIPOL sebagai pengurus parpol. Mereka juga disebut tidak membuat surat pernyataan bahwa namanya dicatut oleh parpol.
"Perbuatan para teradu yang tidak melakukan verifikasi terhadap pelanggaran temuan yang ditetapkan Bawaslu dianggap tidak cermat dan menerapkan prinsip profesional maupun berkepastian hukum dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu," ungkapnya.
(dai/dai)