Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat sudah ada 15.494 alat peragakan kampanye (APK) yang ditertibkan. APK tersebut dicopot karena melanggar aturan letak pemasangan APK tersebut.
Jumlah tersebut berdasarkan data dari aplikasi sistem informasi penanganan pelanggaran dan pelaporan (SigapLapor).
"Jumlah pelanggaran atribut kampanye sebanyak 15.494 APK. Pelanggarannya karena letak pemasangan," ujar Anggota Bawaslu Sumsel Bidang Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Ahmad Naafi, Senin (5/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut dalam aplikasi tersebut juga tercatat pelanggaran 5 rapat umum, 442 pertemuan tatap muka, 111 pertemuan terbatas, 46 penyebaran bahan kampanye dan 145 kegiatan lainnya. Pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye dimulai 28 November 2023 lalu.
Sementara untuk jumlah temuan dan laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024 ini mencapai 51 kasus. Rinciannya, 49 merupakan hasil laporan, sedangkan 2 lagi hasil temuan.
"Dari jumlah itu, hasil kajian ada 13 yang merupakan pelanggaran. Yakni, 1 pelanggaran pidana Pemilu, 11 pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan 1 pelanggaran hukum lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengatakan, jelang masa kampanye berakhir jumlah APK kian marak. Para tim sukses memasang APK yang tidak sesuai letak dan melanggar aturan.
"Mayoritas pelanggaran atribut itu karena dipasang di pepohonan," ujarnya.
Upaya penertiban juga terus dilakukan. Namun, ketika dicopot sejumlah tim kembali memasang APK. Beberapa tempat yang ditertibkan diantaranya dilakukan di jalan protokol, fasilitas publik, lembaga pendidikan dan lainnya.
"Kita berharap mereka memahami tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan atribut kampanye," katanya.
Tata tertib pemasangan atribut itu sebelumnya telah disampaikan Bawaslu kepada seluruh Parpol peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye digelar. Termasuk titik-titik yang dilarang. Seperti di tempat pendidikan, rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
(dai/dai)