Bawaslu Sumsel Petakan Daerah Rawan Saat PSU Empat Lawang

Sumatera Selatan

Bawaslu Sumsel Petakan Daerah Rawan Saat PSU Empat Lawang

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 03 Mar 2025 06:00 WIB
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan (Foto: Candra Setia Budi/detikcom)
Empat Lawang -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan tengah melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupetan Empat Lawang, Sumatera Selatan, usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, bawaslu belum menyebut daerah-daerah rawan di wilayah tersebut.

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah meminta Bawaslu Empat Lawang untuk melakukan pemetaan terhadap tingkat kerawanan saat PSU nanti digelar.

"Masih dilakukan pemetaan tingkat kerawanan oleh Bawaslu Empat Lawang," ujar Kurniawan saat dikonfirmasi, Minggu (2/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, kata dia, pihaknya belum mau menyebutkan potensi kerawanan yang bakal terjadi saat PSU digelar. Namun, berbagai persoalan dalam PSU di wilayah tersebut akan dibahas bersama oleh pihak-pihak terkait.

"Nanti akan ada rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu dan kepolisian membahas potensi rawan PSU," katanya.

ADVERTISEMENT

Terkait pengawasan dalam PSU nanti, Kurniawan menyebut masih tahap persiapan penyusunan anggaran dan menunggu petunjuk teknis terkait hal-hal lainnya.

"Sekarang sedang persiapan penyusunan anggaran dan menunggu petunjuk teknis pengaktifan pengawas adhoc. Ini juga masih menunggu time line dari KPU," ungkapnya.

Diketahui, berdasarkan perintah MK, PSU di Empat Lawang diputuskan diikuti dua pasangam calon, yakni Joncik Muhammad-Arifa'i dan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati. Budi Antoni sebelumnya sempat dianulir karena dinilai sudah dua periode menjabat bupati. Namun, kini MK memperbolehkan Budi Antoni ikut PSU.

Sebelum ada putusan MK, Joncik-Arifa'i menang saat pencoblosan digelar 27 November 2024 melawan kotak kosong. Namun, karena gugatan pihak Budi Antoni dikabulkan, KPU Empat Lawang tak bisa menetapkan Joncik-Arifa'i sebagai kepala daerah hingga berujung digelar PSU.




(csb/csb)


Hide Ads