Ratusan alat peraga kampanye (APK) Pilkada Kota Jogja melanggar aturan dalam pemasangannya. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja bersama pihak terkait akan menertibkan APK-APK tersebut pada lusa (23/10).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jogja Ratna Mustika Sari memaparkan pihaknya mencatat setidaknya ada lebih dari 500-an APK yang melanggar aturan pemasangan yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Jogja dengan dasar Perwal No 65 Tahun 2024.
"Kami sudah menerima rekomendasi dari Panwascam, setelah melakukan proses saran perbaikan kepada pasangan calon," paparnya di kantor KPU Kota Jogja, Tegalrejo, Kota Jogja, Senin (21/10/24).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna bilang, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu, Satpol PP, Badan Kesbangpol, Polresta, hingga paslon di Pilkada 2024 pada 17 Oktober 2024. Dari koordinasi itu disepakati penertiban APK serentak pada 23 Oktober 2024.
"Jumlah APK yang melanggar kasarannya 500-an sekian, dengan angka yang bervariasi di masing-masing kemantren. Tapi, paling banyak di wilayah Umbulharjo," ungkap Ratna.
"Misalnya di tiang bendera, di pohon, atau perbatasan berapa meter dari lampu APILL, itu sudah ada di SK," ujarnya menambahkan.
Meski demikian, menurutnya, masih memberikan kesempatan pada tim pemenangan setiap paslon, untuk melakukan penertiban secara mandiri selama 17-22 Oktober 2024. Jika sampai tenggat waktu masih dijumpai APK yang melanggar aturan, maka akan langsung ditindak.
"Nanti, pada 23 Oktober kami akan lakukan penertiban secara serentak, se-Kota Jogja, terhadap APK yang melanggar aturan berlaku," tegasnya.
"Pada prinsipnya, KPU Kota Jogja beserta jajaran hanya akan menindaklanjuti penertiban berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu," lanjut Ratna.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Jogja, Jantan Putra Bangsa memaparkan beberapa titik-titik pelanggaran pemasangan APK.
"Danurejan ada 18, Gedong Tengen 24, Gondokusuman 57, Gondomanan 22, Jetis 42, Kotagede 29, Kraton 15, Mantrijeron 52, Mergangsan 36, Umbulharjo 110, Pakualaman 47, Tegalrejo 28, Wirobrajan 29, Ngampilan 9," paparnya.
"Melanggar Perwal nomor 65 tahun 2024, dan Surat Keputusan KPU nomor 2021, semua yang dilarang di situ dilanggar," pungkas Jantan.
(ahr/dil)