Satpol PP Kota Palembang kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) cawagub dan walkot yang melanggar aturan KPU. Penertiban APK dilakukan di kawasan jalan protokol Palembang.
Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Palembang Cherly Panggar Besi mengatakan, sebanyak 500 APK yang melanggar aturan diturunkan dan dibawa ke kantor Satpol PP Palembang.
"Mulai dari semalam sampai pagi ini kita tertibkan ratusan APK yang melanggar aturan KPU Nomor 309 tahun 2023. Disepanjang kawasan seberang proktor Palembang, ada sekitar 500 APK yang sudah kita turunkan dan kita angkut ke kantor Satpol PP Palembang," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (30/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cherly menjelaskan, penertiban ini dilakukan pada semua APK yang terpasang, tidak pandang bulu. Semua yang menempel di pinggir jalan dan tidak patuhi aturan akan langsung diturunkan.
"Semua APK yang melanggar aturan kita tertibkan tanpa pandang bulu, baik Gubernur, ataupun Wali Kota yang kita turunkan semua," jelasnya.
Dia menjelaskan kegiatan bersih-bersih APK dilakukan di sepanjang jalan Kota Palembang tepat di Jalan Demang Lebar Daun, Angkat 45, Rivai, Ahmad Dahlan, Merdeka, Kol Burlian.
Kegiatan ini, sambungnya, akan terus dilakukan sampai masa kampanye selesai. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Palembang.
"Kami akan terus melakukan kegiatan bersih-bersih APK dengan koordinasi dan Bawaslu dan KPU Kota Palembang setiap hari," katanya.
Cherly pun mengimbau seluruh tim pemenangan paslon dapat menurunkan APKnya secara mandiri di tempat yang melanggar dan dipindahkan ke tempat yang tidak melanggar.
"Kita imbau seluruh tim kemenangan paslon baik Waki Kota ataupun Gubernur agar memindahkan APK secara mandiri jika tidak mau diturunkan," ujarnya.
(csb/csb)