Pos Komando Pemilihan Umum (Pemilu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan menangani sebanyak 48 kasus dugaan pelanggaran Pemilu sejak awal Januari 2024. Laporan terbanyak mengenai banyaknya pelanggaran alat peraga kampanye (APK).
Kasubsi Ideologi dan Politik pada bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fachri Aditya mengatakan, dari 48 laporan yang masuk, 3 di antaranya merupakan laporan dari warga.
"Kami berkoordinasi dengan Bawaslu menangani 48 kasus pelanggaran pemilu di Kota Palembang sejak awal Januari, di mana 3 di antaranya laporan langsung warga," ujarnya kepada detikSumbagsel, Jumat (26/1/2024).
Fachri menjelaskan pelanggaran yang dimaksud sebagian besar merupakan pelanggaran terkait temuan APK oleh caleg khususnya di wilayah hukum yang ditemukan tim Kejari Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"48 pelanggaran itu banyak temuan tim terkait pemasangan atau penempatan banner caleg yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU," ungkapnya.
Fachri menambahkan koordinasi yang dilakukan sebelum melakukan penindakan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu, selanjutnya melakukan penindakan-penindakan terhadap adanya indikasi-indikasi pelanggaran sesuai dengan peraturan KPU.
"APK yang ditindak merupakan APK yang dipasang pada fasilitas umum, seperti sekolah, rumah ibadah di dinding rumah hingga tempat umum lainnya," jelasnya.
Dia menegaskan penindakan adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut lebih kepada upaya mengedepankan fungsi preventif.
"Kami mengimbau, terutama kepada caleg saat melakukan kampanye terutama penempatan APK sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sesuai dengan titik-titik lokasi yang diperbolehkan," ungkapnya.
Baca juga: 30.337 Surat Suara Pemilu di Sumsel Rusak |
(csb/csb)