Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Online di Sumsel, Jambi, Lampung

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Senin, 19 Jun 2023 05:41 WIB
Foto: iStock
Palembang -

Detikers, cek dan bayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan di mana saja. Cukup dengan ponsel atau komputer. Simak caranya di sini.

Cek Pajak Kendaraan Online

1. Lewat Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL (SAMSAT DIGITAL NASIONAL) bisa diunduh di App Store atau Google Play. Berikut ini langkah untuk cek pajak kendaraan bermotor.

  • Buka aplikasi SIGNAL
  • Lakukan registrasi dengan memasukkan data-data yang diminta
    Jika registrasi berhasil, lanjutkan dengan memilih menu 'NKRB'
    Klik 'Lanjut'
    Informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayar akan muncul
    Setelah rekap besaran biaya sudah muncul, klik 'Lanjut'
    Pilih cara pembayaran untuk mendapatkan kode bayar
    Klik lanjut 'Lanjut'
    Lakukan pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih
    Tunggu hingga proses pembayaran pajak selesai

2. Lewat Website Samsat

  • Kunjungi laman https://e-samsat.id
    Pilih kode plat Isi nomor plat, seri, dan no rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang ada
    Pilih provinsi
    Klik tombol "Cek Sekarang"
    Informasi terkait besaran nominal pajak yang harus dibayar akan muncul di layar, dan rincian kendaraan meliputi, merek, model, tahun, nomor mesin, warna, serta nomor angka

3. Lewat SMS

  • Buka menu SMS

    Ketik pesan dengan format: info (spasi)nomor polisi/kode plat/kode seri plat motor/warna motor

    Kirim format tersebut ke 08112119211

    Tunggu balasan SMS untuk mengetahui informasi nominal pajak kendaraan yang perlu dibayar

Cek Pajak Kendaraan di Sumsel, Jambi, dan Lampung

Bagaimana cara bayar pajak secara online, simak halaman selanjutnya



Simak Video "Video: Pelaku Perampokan Museum Louvre Paris Ditangkap di Bandara"

(trw/trw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork