Detikers, cek dan bayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan di mana saja. Cukup dengan ponsel atau komputer. Simak caranya di sini.
Cek Pajak Kendaraan Online
1. Lewat Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL (SAMSAT DIGITAL NASIONAL) bisa diunduh di App Store atau Google Play. Berikut ini langkah untuk cek pajak kendaraan bermotor.
- Buka aplikasi SIGNAL
- Lakukan registrasi dengan memasukkan data-data yang diminta
Jika registrasi berhasil, lanjutkan dengan memilih menu 'NKRB'
Klik 'Lanjut'
Informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayar akan muncul
Setelah rekap besaran biaya sudah muncul, klik 'Lanjut'
Pilih cara pembayaran untuk mendapatkan kode bayar
Klik lanjut 'Lanjut'
Lakukan pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih
Tunggu hingga proses pembayaran pajak selesai
2. Lewat Website Samsat
- Kunjungi laman https://e-samsat.id
Pilih kode plat Isi nomor plat, seri, dan no rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang ada
Pilih provinsi
Klik tombol "Cek Sekarang"
Informasi terkait besaran nominal pajak yang harus dibayar akan muncul di layar, dan rincian kendaraan meliputi, merek, model, tahun, nomor mesin, warna, serta nomor angka
3. Lewat SMS
Buka menu SMS
Ketik pesan dengan format: info (spasi)nomor polisi/kode plat/kode seri plat motor/warna motor
Kirim format tersebut ke 08112119211
Tunggu balasan SMS untuk mengetahui informasi nominal pajak kendaraan yang perlu dibayar
Cek Pajak Kendaraan di Sumsel, Jambi, dan Lampung
- Sumatera Selatan
https://bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/teliti_ulang - Jambi
http://jambisamsat.net/infopkb.html - Lampung
http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/
Bagaimana cara bayar pajak secara online, simak halaman selanjutnya
Simak Video "Video: Pelaku Perampokan Museum Louvre Paris Ditangkap di Bandara"
(trw/trw)