Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Online di Sumsel, Jambi, Lampung

Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Online di Sumsel, Jambi, Lampung

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Senin, 19 Jun 2023 05:41 WIB
Ilustrasi cek pajak kendaraan Jakarta
Foto: iStock
Palembang -

Detikers, cek dan bayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan di mana saja. Cukup dengan ponsel atau komputer. Simak caranya di sini.

Cek Pajak Kendaraan Online

1. Lewat Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL (SAMSAT DIGITAL NASIONAL) bisa diunduh di App Store atau Google Play. Berikut ini langkah untuk cek pajak kendaraan bermotor.

  • Buka aplikasi SIGNAL
  • Lakukan registrasi dengan memasukkan data-data yang diminta
    Jika registrasi berhasil, lanjutkan dengan memilih menu 'NKRB'
    Klik 'Lanjut'
    Informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayar akan muncul
    Setelah rekap besaran biaya sudah muncul, klik 'Lanjut'
    Pilih cara pembayaran untuk mendapatkan kode bayar
    Klik lanjut 'Lanjut'
    Lakukan pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih
    Tunggu hingga proses pembayaran pajak selesai

2. Lewat Website Samsat

  • Kunjungi laman https://e-samsat.id
    Pilih kode plat Isi nomor plat, seri, dan no rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang ada
    Pilih provinsi
    Klik tombol "Cek Sekarang"
    Informasi terkait besaran nominal pajak yang harus dibayar akan muncul di layar, dan rincian kendaraan meliputi, merek, model, tahun, nomor mesin, warna, serta nomor angka

3. Lewat SMS

  • Buka menu SMS

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Ketik pesan dengan format: info (spasi)nomor polisi/kode plat/kode seri plat motor/warna motor

    Kirim format tersebut ke 08112119211

    ADVERTISEMENT

    Tunggu balasan SMS untuk mengetahui informasi nominal pajak kendaraan yang perlu dibayar

Cek Pajak Kendaraan di Sumsel, Jambi, dan Lampung

Bagaimana cara bayar pajak secara online, simak halaman selanjutnya

Pembayaran Pajak Kendaraan secara Online

Dikutip dari laman Samsat Digital, berikut ini langkah pembayaran pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL:

  • Buka aplikasi SIGNAL
    Isi beberapa data yang diminta
    Pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'
    Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
    Jika sudah, pilih menu 'Generate Kode Bayar'
    Pilih salah satu Bank
    Klik 'Lanjut' dan ikuti petunjuk tentang cara pembayaran yang tampil di layar
    Pilih "Lanjut" dan lakukan pembayaran
    Pembayaran pajak kendaraan online pun selesai. Pastikan juga cek status pembayaran telah selesai diproses atau belum.
    Apabila pembayaran pajak kendaraan berhasil, maka kamu hanya perlu menunggu dokumen ke alamatmu.

Detikers, sekadar diketahui, di beberapa wilayah mengharuskan pembayar pajak datang ke Samsat. Karena ada proses yang perlu dilakukan secara manual. Verifikasi data dan cap atau stempel, misalnya. Jadi pastikan, prosesnya sesuai prosedur ya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Gal Gadot Salahkan Gerakan Pro Palestina Bikin Film Snow White Tak Laku"
[Gambas:Video 20detik]
(trw/trw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads