Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menggelar program pemutihan pajak dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Republik Indonesia dan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY. Berikut info lengkapnya.
Informasi soal pemutihan pajak kendaraan diumumkan di akun Instagram Pemda DIY @humasjogja. Pemutihan pajak dimulai hari ini hingga 30 September 2026.
"Dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Republik Indonesia dan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY, hadir kembali program bebas denda," tulis akun @humasjogja, dikutip detikJogja Senin (3/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sejumlah program yang bisa dimanfaatkan yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu. Program ini dilaksanakan berdasar Keputusan Gubernur DIY Nomor 260 tahun 2026.
"Program ini berlangsung dari tanggal 1 Agustus hingga 30 September. Mari, Lur, manfaatkan kesempatan ini untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan," lanjutnya.
Tata Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Setelah mengetahui dokumen persyaratannya, detikers juga perlu memahami proses pembayarannya. Tidak hanya dilakukan langsung di kantor Samsat, pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara online. Begini tata caranya.
Cara Bayar Pajak di Kantor Samsat Terdekat
Cara pertama dan paling umum adalah dengan membayar pajak langsung ke kantor Samsat terdekat atau keliling. Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan, detikers bisa ikuti langkah berikut.
Pajak Tahunan
- Membawa dokumen persyaratan.
- Mengambil nomor antrian.
- Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
- Kemudian lanjut ke Loket Pendaftaran Ulang 1 Tahun untuk pendaftaran dan pendataan.
- Lakukan pembayaran pajak jika sudah dipanggil pada Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
- Terakhir, tunggu panggilan untuk pengambilan STNK dan SKPD di Loket Penyerahan
Pajak 5 Tahunan
- Jika kalian ingin melakukan pembayaran pajak 5 tahunan, langkahnya sedikit berbeda, yakni sebagai berikut.
- Lakukan cek fisik kendaraan bermotor kalian pada tempat yang tersedia di Samsat. Biasanya akan dilakukan proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang.
- Bawa hasil cek fisik tersebut untuk diisikan ke Formulir Pendaftaran yang sudah diambil dari Loket Formulir. Jangan lupa isi semua data-data yang diperlukan.
- Lanjut menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
- Menuju Loket Pendaftaran Ulang 5 Tahun untuk pendaftaran dan pendataan.
- Selanjutnya, tunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
- Jika pembayaran telah dilakukan, tunggu panggilan untuk pengambilan STNK, SKPD dan TNKB (Plat Nomor) di Loket Penyerahan.
Cara Bayar Pajak di Aplikasi Signal
Diambil dari situs resmi Samsat Digital, begini langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Signal dan masuk ke akun kalian dengan memasukkan nomor HP dan kata sandi
- Klik menu "Lanjut" untuk melakukan pembayaran tagihan pajak yang telah muncul pada halaman awal aplikasi setelah masuk akun kalian.
- Klik "Lanjut Proses Pembayaran" pada pop up atau notifikasi yang muncul di layar.
- Selanjutnya akan muncul kode bayar untuk disalin dan cara pembayarannya juga, lalu pilih bank tempat kalian akan membayar tagihan pajak.
- Jika sudah, klik "Lanjut" terus sampai muncul notifikasi "Silahkan Lakukan Pembayaran"
- Lakukan pembayaran di bank yang kalian pilih tadi, baru status pembayaran atau transaksi akan menjadi "sudah dibayar"
- Cek status transaksi melalui menu "Sedang Diproses"
- Jika transaksi sudah terbayar, lakukan cetak STNK dan pengesahannya di kantor Samsat terdekat dengan membawa bukti transaksi.

Komentar Terbanyak
Ulah Oknum Fotografer 'Kuasai' Pelang Jalan Malioboro demi Cuan
Pelukis Jogja Nasirun Tutup Usia
Alasan di Balik Ditutupnya Belasan Dapur MBG di DIY