Samsat IV Palembang melayani pemutihan pajak kendaraan bagi warga yang menunggak pajak kendaraan. Program itu dimulai sejak 1 April hingga 31 Desember mendatang.
Dalam 1 bulan awal, Samsat IV Palembang mencatat, sebanyak 4.658 kendaraan sudah memanfaatkan pemutihan pajak tersebut.
"Selama satu bulan, sekitar 4.658 kendaraan yang telah membayar pajak di Samsat IV Palembang," kata Kasubag Tata Usaha Samsat IV Palembang Muhammad Ibrahim kepada detikSumbagsel, Senin (22/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, setelah dimulai pemutihan pajak sejak April, antusiasme masyarakat sangat tinggi baik dari yang membayar pajak tahunan sampai lima tahun.
"Soal antusias, sangat antusias. Per hari sekitar 500 sampai 600. Baru satu bulan ini," ungkapnya.
Kata Ibrahim, tujuan pemutihan ini dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat. Semua denda tunggakan pajak dihapuskan.
Dia pun menjelaskan, jika masyarakat menunggak pajak 10 tahun, maka hanya akan membayar dua tahun saja, sedangkan denda lainnya dihapuskan.
"Meringankan beban masyarakat, 10 tahun hanya bayar dua tahun dan dendanya tidak bayar. Sebenarnya, tunggakan 10 tahun hanya bayar satu tahun, namun digabung untuk dihidupkan satu tahun ke depan, makanya jadi dua tahun," jelasnya.
(nkm/nkm)