Beda Pengakuan Putri Dakka-Bos Travel soal Dugaan Penipuan Umrah Subsidi

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 27 Des 2024 07:30 WIB
Warga laporkan Putri Dakka ke Polres Palopo terkait kasus penipuan umrah subsidi. Foto: (Dok. Istimewa)
Palopo -

Calon wali kota Palopo Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka menuai sorotan usai dilaporkan dugaan penipuan dengan modus umrah subsidi di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Belakangan Putri Dakka membantah tudingan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan 19 warga ke Polres Palopo pada Jumat (20/12). Laporan telah diterima dengan Nomor: LP/B/839/XII/2024/SPKT dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidi//XII/RES.1.8/2024/Reskrim.

Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengatakan total kerugian sementara dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ini mencapai Rp 304 juta. Modus penipuan diduga dilakukan Putri Dakka dengan menawarkan program umrah subsidi yakni membagi dua biaya dengan jemaah.


"(Total kerugian Rp 304 juta) iya sementara. Dalam siaran (langsung di Facebook), ia menawarkan program umrah subsidi dengan konsep membagi dua biaya total umrah sebesar Rp 32 juta," ujar Supriadi kepada detikSulsel, Rabu (25/12/2024).

Supriadi menjelaskan korban yang berminat kemudian diminta membayar setengahnya yakni senilai Rp 16 juta. Dia mengungkapkan Putri Dakka kemudian menjanjikan keberangkatan pada tanggal 30 November atau 9 Desember 2024.

"Sebanyak 18 korban termasuk Andri Ramli kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Dahliana Sudarmin. Namun, hingga saat ini, terlapor tidak merealisasikan keberangkatan umrah sesuai janji, dan uang para korban juga belum dikembalikan," papar Supriadi.

Pengakuan Putri Dakka

Putri Dakka pun merespons dugaan penipuan yang menyeret namanya itu. Dia menyebut tudingan tersebut merupakan fitnah yang dialamatkan kepadanya lantaran tidak jadi menggunakan jasa travel milik dokter bernama Resty.

"Itu kan karena salah satu oknum dokter yang memang memberikan fitnahlah kepada saya karena tidak jadi travelnya kupake," kata Putri Dakka kepada detikSulsel, Kamis (26/12).

Fitnah tersebut, kata dia, bermula ketika salah seorang oknum dokter pemilik travel kecewa travelnya tidak jadi digunakan untuk memberangkatkan jemaah umrah. Akibat kekecewaan tersebut, pihak travel disebutnya mengumbar informasi yang menjelekkan namanya.

"Sakit hati, bikinlah status pembohong, penipuan, nah saya ini sebelumnya bikin subsidi begini, inikan baru pertama kali inikan, (sebelumnya) saya sudah lakukan berangkatkan imam masjid, guru mengaji, itukan memang saya sudah rutin lakukan setiap tahunnya," ungkapnya.

Putri Dakka menjelaskan alasan pembatalan tersebut lantaran travel tidak memiliki izin Pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama. Menurutnya, apabila tetap memaksakan pemberangkatan dengan menggunakan travel tanpa izin tersebut akan menyebabkan jemaah umrah dideportasi.

"Kemudian dia hasutlah 18 orang jemaah tersebut untuk pelaporan dan memang saya yang suruh jemaah toh, kalau memang kita merasa ya silakan (laporkan saya). Karena kenapa, saya tidak mau refund karena memang kita tetap mau berangkatkan karena umrah ini bukan penipuan," ungkapnya.

Dia juga mengakui sempat memilih travel milik Resty setelah kuota pemberangkatan pada travel yang bermitra dengan dirinya telah habis. Putri Dakka menyebut sebenarnya dirinya telah mengirim uang tanda jadi senilai Rp 240 juta ke pihak travel dengan jumlah jemaah yang akan diberangkatkan sebanyak 74 orang.

"Akhirnya saya ubah ke beberapa travel. Na ini mi oknum dokter yang bisa ceritanya berangkatkan jemaah. Saya bayarlah Rp 240 juta, perjanjian itu Rp 2,8 (juta) turun visa dan Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus). Nah, begitu turun visa tidak ada Siskopatuhnya," ujar Putri Dakka.

Atas tudingan tersebut, Putri Dakka kemudian melaporkan pihak dokter pemilik travel ke Polda Sulsel terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat Putri Dakka di Polda Sulsel pada Kamis (19/12) sekitar pukul 17.10 Wita dengan Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

"Pencemaran nama baik sama undang-undang ITE karena dia taro (unggah) di platfrom IG-nya saya ini menipu jemaah. Baru dia tulis 395 jemaah, dari mana 395 jamaah? Sementara jemaah ta ini kurang lebih 167," ungkapnya.

Pengakuan versi bos travel di halaman selanjutnya.




(asm/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork