Putriana Hamda Dakka atau lebih dikenal Putri Dakka dilaporkan warga ke Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan penipuan modus umrah subsidi. Calon Wali Kota Palopo itu diduga melakukan penipuan kepada 19 warga dengan total kerugian sebanyak Rp 304 juta.
"(Total kerugian Rp 304 juta) iya sementara," ujar Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi kepada detikSulsel, Rabu (25/12/2024).
Supriadi menjelaskan hal tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Andri Ramli dan 18 orang lainnya pada Jumat (20/12). Laporan telah diterima dengan dasar laporan polisi Nomor: LP/ B / 839 /XII/2024/SPKT dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidi//XII/ RES.1.8/2024/Reskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam siaran (langsung di Facebook), ia menawarkan program umrah subsidi dengan konsep membagi dua biaya total umrah sebesar Rp 32 juta," ucap Supriadi.
Lanjut Supriadi, korban yang berminat kemudian diminta membayar setengahnya yakni senilai Rp 16 juta. Supriadi mengungkapkan Putri Dakka kemudian menjanjikan keberangkatan pada tanggal 30 November atau 9 Desember 2024.
"Sebanyak 18 korban termasuk Andri Ramli kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Dahliana Sudarmin," jelasnya.
"Namun, hingga saat ini, terlapor tidak merealisasikan keberangkatan umrah sesuai janji, dan uang para korban juga belum dikembalikan," sambung Supriadi.
Supriadi mengatakan saat ini pihaknya masih sedang mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan dari semua pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini.
"Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian," tutupnya.
(ata/ata)