Beda Pengakuan Putri Dakka-Bos Travel soal Dugaan Penipuan Umrah Subsidi

Beda Pengakuan Putri Dakka-Bos Travel soal Dugaan Penipuan Umrah Subsidi

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 27 Des 2024 07:30 WIB
Warga laporkan Putri Dakka ke Polres Palopo terkait kasus penipuan umrah subsidi.
Warga laporkan Putri Dakka ke Polres Palopo terkait kasus penipuan umrah subsidi. Foto: (Dok. Istimewa)
Palopo -

Calon wali kota Palopo Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka menuai sorotan usai dilaporkan dugaan penipuan dengan modus umrah subsidi di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Belakangan Putri Dakka membantah tudingan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan 19 warga ke Polres Palopo pada Jumat (20/12). Laporan telah diterima dengan Nomor: LP/B/839/XII/2024/SPKT dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidi//XII/RES.1.8/2024/Reskrim.

Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengatakan total kerugian sementara dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ini mencapai Rp 304 juta. Modus penipuan diduga dilakukan Putri Dakka dengan menawarkan program umrah subsidi yakni membagi dua biaya dengan jemaah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Total kerugian Rp 304 juta) iya sementara. Dalam siaran (langsung di Facebook), ia menawarkan program umrah subsidi dengan konsep membagi dua biaya total umrah sebesar Rp 32 juta," ujar Supriadi kepada detikSulsel, Rabu (25/12/2024).

Supriadi menjelaskan korban yang berminat kemudian diminta membayar setengahnya yakni senilai Rp 16 juta. Dia mengungkapkan Putri Dakka kemudian menjanjikan keberangkatan pada tanggal 30 November atau 9 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

"Sebanyak 18 korban termasuk Andri Ramli kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Dahliana Sudarmin. Namun, hingga saat ini, terlapor tidak merealisasikan keberangkatan umrah sesuai janji, dan uang para korban juga belum dikembalikan," papar Supriadi.

Pengakuan Putri Dakka

Putri Dakka pun merespons dugaan penipuan yang menyeret namanya itu. Dia menyebut tudingan tersebut merupakan fitnah yang dialamatkan kepadanya lantaran tidak jadi menggunakan jasa travel milik dokter bernama Resty.

"Itu kan karena salah satu oknum dokter yang memang memberikan fitnahlah kepada saya karena tidak jadi travelnya kupake," kata Putri Dakka kepada detikSulsel, Kamis (26/12).

Fitnah tersebut, kata dia, bermula ketika salah seorang oknum dokter pemilik travel kecewa travelnya tidak jadi digunakan untuk memberangkatkan jemaah umrah. Akibat kekecewaan tersebut, pihak travel disebutnya mengumbar informasi yang menjelekkan namanya.

"Sakit hati, bikinlah status pembohong, penipuan, nah saya ini sebelumnya bikin subsidi begini, inikan baru pertama kali inikan, (sebelumnya) saya sudah lakukan berangkatkan imam masjid, guru mengaji, itukan memang saya sudah rutin lakukan setiap tahunnya," ungkapnya.

Putri Dakka menjelaskan alasan pembatalan tersebut lantaran travel tidak memiliki izin Pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama. Menurutnya, apabila tetap memaksakan pemberangkatan dengan menggunakan travel tanpa izin tersebut akan menyebabkan jemaah umrah dideportasi.

"Kemudian dia hasutlah 18 orang jemaah tersebut untuk pelaporan dan memang saya yang suruh jemaah toh, kalau memang kita merasa ya silakan (laporkan saya). Karena kenapa, saya tidak mau refund karena memang kita tetap mau berangkatkan karena umrah ini bukan penipuan," ungkapnya.

Dia juga mengakui sempat memilih travel milik Resty setelah kuota pemberangkatan pada travel yang bermitra dengan dirinya telah habis. Putri Dakka menyebut sebenarnya dirinya telah mengirim uang tanda jadi senilai Rp 240 juta ke pihak travel dengan jumlah jemaah yang akan diberangkatkan sebanyak 74 orang.

"Akhirnya saya ubah ke beberapa travel. Na ini mi oknum dokter yang bisa ceritanya berangkatkan jemaah. Saya bayarlah Rp 240 juta, perjanjian itu Rp 2,8 (juta) turun visa dan Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus). Nah, begitu turun visa tidak ada Siskopatuhnya," ujar Putri Dakka.

Atas tudingan tersebut, Putri Dakka kemudian melaporkan pihak dokter pemilik travel ke Polda Sulsel terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat Putri Dakka di Polda Sulsel pada Kamis (19/12) sekitar pukul 17.10 Wita dengan Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

"Pencemaran nama baik sama undang-undang ITE karena dia taro (unggah) di platfrom IG-nya saya ini menipu jemaah. Baru dia tulis 395 jemaah, dari mana 395 jamaah? Sementara jemaah ta ini kurang lebih 167," ungkapnya.

Pengakuan versi bos travel di halaman selanjutnya.

Pengakuan Bos Travel Umrah

Sementara itu, pemilik travel, Resty mengatakan dugaan penipuan ini berawal dari Putri Dakka yang menghubunginya untuk bekerja sama dalam pemberangkatan jemaah umrah pada 1 Desember 2024. Putri Dakka saat itu mengaku ingin mengalihkan jemaahnya ke travel milik Resty.

"Kronologinya itu mulai 1 Desember tahun ini saya lagi umrah. Kan saya umrah 25 November kemarin. Pas 1 Desember dilihat mi konten-kontenku lagi umrah. Na itu dia DM ka, 'adek kenapa HP ta tidak aktif, mau ka alihkan ini jemaahku ke kita'," kata Resty kepada detikSulsel, Kamis (26/12).

Resty menuturkan Putri Dakka ingin memindahkan jemaah ke travel miliknya lantaran travel sebelumnya sudah tidak memiliki kuota pemberangkatan. Awalnya Putri Dakka disebut meminta pemberangkatan untuk 15 Desember dengan 45 jemaah.

"Jadi saya telepon timku ada tidak seat untuk berangkat? Timku bilang ada. Dia (Putri Dakka) bilang coba bede lihatkan tanggal 15 Desember ada tidak 45 seat? Timku cek seat pesawat ke Jeddah itu ada 45-100, ada ji kosong," tutur Resty.

"Jadi ku bookinglah. Kan kalau orang sudah booking begitu ada waktunya durasinya pembayaran, pelunasan, dia tidak lunasi," imbuhnya.

Resty mengungkapkan Putri Dakka melakukan transfer kepada dirinya beberapa kali. Transfer pertama pada 3 Desember dengan uang sebesar Rp 100 juta. Kemudian transfer kedua pada 6 Desember senilai Rp 30 juta.

"Jadi tanggal 3 Desember dia itu transfer Rp 100 juta ke PT Restu Wisata Haramae terus tanggal 6 Desember itu dia transfer lagi ke PT Restu Wisata Haramae Rp 30 juta jadi total Rp 130," terangnya.

Resty kemudian diminta oleh Putri Dakka untuk membeli perlengkapan umrah pada 7 Desember. Namun Resty saat itu meminta agar Putri Dakka yang membayar biaya pembelian perlengkapan dahulu sebab uang di rekeningnya tidak bisa dipindahkan karena bertepatan hari libur.

"Uang yang sudah masuk Rp 130 juta tidak bisa ditransfer ke rekeningnya di pasar sentral (penjual perlengkapan), karena kita na suruh beli koper toh. Jadi akhirnya saya tanyalah Kak Putri, 'kak transfer ki dulu karena itu jemaah ta banyak sekali datang di klinik na itu uang Senin pi dapat dipindahkan. Maksudnya Senin bisa dipakai beli koper, karena hari Sabtu itu tanggal 7," tutur Resty.

"Baru na transferlah. Na transferlah juga waktu itu Rp 10 juta ke rekeningku. Terus tanggal 10 Desember lagi Rp 20 juta, terus 11 Desember lagi Rp 80 juta. Jadi total semua 240 juta uang masuk," bebernya.

Resty menyebut ada 120 berkas jemaah yang dikumpulkan oleh Putri Dakka kepadanya. Sedangkan Putri Dakka hanya mentransfer uang dengan total Rp 240 juta sementara waktu pelunasan kian mendesak menjelang pemberangkatan.

"Kan na suruh ka urus koper dan perlengkapan, jadi saya beli juga mukenah, beli ikhram, koper, perlengkapan jamaah sama visa. Total yang terkumpul itu 120 berkas sedangkan uangnya yang masuk Rp 240 juta," bebernya.

"Baru saya tanya toh, kenapa ini Kak Putri susah ditagih. Itu saja yang 100 seat. Ya (saya) bilang 15 Desember hanguslah itu, capek jeki semua booking-booking tidak pernah bisa dibayar. Masalahnya bukan uang sedikit Rp 15,5 juta dikali 100 jemaah itu Rp 1,5 miliar toh, tidak ada masuk," terangnya.

Di sisi lain, Resty menanggapi soal izin PPUI yang tidak dimiliki travelnya. Dia berdalih izin tersebut sudah diurus.

"Kan dia fitnah ka tidak ada izin PPUI ku toh, ada polisi jemaahnya saya semua urus itu, surat izin toh," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(asm/ata)

Hide Ads