Kasus pengusaha Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka yang dilaporkan atas dugaan penipuan modus umrah subsidi di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), berakhir damai. Putri Dakka dan para pelapor memutuskan 5 pokok kesepakatan penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
Diketahui, Putri Dakka sempat dilaporkan oleh 19 warga ke Polres Palopo pada Desember 2024 lalu. Pelapor mengaku diimingi-imingi berangkat umrah dengan biaya murah yang dipromosikan Putri Dakka melalui media sosial.
"Dalam siaran (langsung di Facebook), ia menawarkan program umrah subsidi dengan konsep membagi dua biaya total umrah sebesar Rp 32 juta," kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga yang berminat diminta membayar setengah harga senilai Rp 16 juta dan dijanjikan berangkat umrah pada 30 November atau 9 Desember 2024. Namun rencana itu tidak terealisasi hingga para pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 303 juta.
"Terlapor tidak merealisasikan keberangkatan umrah sesuai janji, dan uang para korban juga belum dikembalikan," terang Supriadi.
Kasus Dimediasi di Polres Palopo
Kasus ini kemudian dimediasi polisi dengan mempertemukan pihak pelapor dan terlapor di Polres Palopo pada Jumat (31/1/2025). Perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut berakhir setelah penandatanganan surat pernyataan damai antara kedua belah pihak.
"Kita sepakat damai secara kekeluargaan, dengan pengembalian (dana) dan beberapa poin lain," ungkap kuasa hukum pelapor, Syahrul kepada detikSulsel, Sabtu (1/2).
Salah satu poin penting yang disepakati adalah Putri Dakka bersedia mengembalikan dana para pelapor. Syahrul menyebut total uang warga senilai Rp 303 juta dibagi masing-masing Rp 16 juta.
"Dikembalikan seluruhnya Rp 303 juta, terdiri dari 18 jemaah umrah masing-masing Rp 16 juta dan 1 pemohon HP iPhone Rp 15 juta," bebernya.
Namun pengembalian dana itu mengalami pemotongan biaya pengurusan visa. Potongan biaya itu dikenakan kepada 16 warga yang belakangan sudah diberangkatkan umrah.
"Dana Rp 303.000.000 (tetapi) yang ditransfer Rp 268.500.000. Potong visa Rp 34.500.000, visanya untuk 16 orang yang umrah," ucap Syahrul.
Kesepakatan kedua adalah para pelapor siap mencabut seluruh laporan polisi yang ada di Polres Palopo. Kedua belah pihak juga bersepakat untuk bersama-sama membuat video klarifikasi bahwa permasalahan ini telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Pada poin keempat, kedua belah pihak berjanji akan menghapus postingan terkait kasus ini yang ada di media sosial. Poin kelima, pihak pertama atau calon jemaah umrah bersedia mengklarifikasi tuduhannya kepada Putri Dakka.
"Pihak calon jemaah menyatakan bahwa program umrah sedekah yang dilakukan ibu Putri Dakka bukan program penipuan," imbuh Syahrul.
Sementara, Putri Dakka memastikan kasus tersebut telah selesai. Kasus yang berakhir damai ini diklaim bahwa tuduhan penipuan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.
"Iye, berdamai, dan jemaah minta maaf kekeliruan yang dilakukan," singkat Putri Dakka.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Pihak Fuji Sambangi Polres Jaksel untuk Buat Laporan soal Penggelapan Dana"
[Gambas:Video 20detik]