Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka ramai diperbincangkan terkait dugaan penipuan dengan modus umrah subsidi di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Putri Dakka sudah dilaporkan 19 warga ke polisi usai diduga melakukan penipuan.
Pemilik travel, Resty mengatakan dugaan penipuan ini berawal dari Putri Dakka yang menghubunginya untuk bekerja sama dalam pemberangkatan jemaah umrah pada 1 Desember 2024. Saat itu, Putri Dakka mengaku ingin mengalihkan jemaahnya ke travel milik Resty.
"Kronologinya itu mulai 1 Desember tahun ini saya lagi umrah. Kan saya umrah 25 November kemarin. Pas 1 Desember dilihat mi konten-kontenku lagi umrah. Na itu dia DM ka, 'adek kenapa HP ta tidak aktif, mau ka alihkan ini jemaahku ke kita'," kata Resty kepada detikSulsel, Kamis (26/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Resty mengatakan Putri Dakka ingin memindahkan jemaah ke travel miliknya dikarenakan travel sebelumnya sudah tidak memiliki kuota pemberangkatan. Putri Dakka awalnya meminta pemberangkatan untuk 15 Desember dengan 45 jemaah.
"Jadi saya telepon timku ada tidak seat untuk berangkat? Timku bilang ada. Dia (Putri Dakka) bilang coba bede lihatkan tanggal 15 Desember ada tidak 45 seat? Timku cek seat pesawat ke Jeddah itu ada 45-100, ada ji kosong," tutur Resty.
"Jadi ku bookinglah. Kan kalau orang sudah booking begitu ada waktunya durasinya pembayaran, pelunasan, dia tidak lunasi," imbuhnya.
Resty mengungkapkan Putri Dakka melakukan transfer kepada dirinya beberapa kali. Pertama pada 3 Desember Putri Dakka mentransfer uang sejumlah Rp 100 juta. Kemudian pada 6 Desember kembali ditransfer Rp 30 juta.
"Jadi tanggal 3 Desember dia itu transfer Rp 100 juta ke PT Restu Wisata Haramae terus tanggal 6 Desember itu dia transfer lagi ke PT Restu Wisata Haramae Rp 30 juta jadi total Rp 130," terangnya.
Dia mengaku diminta oleh Putri Dakka untuk membeli perlengkapan umrah pada 7 Desember. Namun Resty saat itu meminta agar Putri Dakka yang membayar biaya pembelian koper dahulu sebab uang di rekeningnya tidak bisa dipindahkan karena bertepatan hari libur.
"Uang yang sudah masuk Rp 130 juta tidak bisa ditransfer ke rekeningnya di pasar sentral (penjual perlengkapan), karena kita na suruh beli koper toh. Jadi akhirnya saya tanyalah Kak Putri, 'kak transfer ki dulu karena itu jemaah ta banyak sekali datang di klinik na itu uang Senin pi dapat dipindahkan. Maksudnya Senin bisa dipakai beli koper, karena hari Sabtu itu tanggal 7," tutur Resty.
"Baru na transferlah. Na transferlah juga waktu itu Rp 10 juta ke rekeningku. Terus tanggal 10 Desember lagi Rp 20 juta, terus 11 Desember lagi Rp 80 juta. Jadi total semua 240 juta uang masuk," bebernya.
Resty menyebut ada 120 berkas jemaah yang dikumpulkan oleh Putri Dakka kepadanya. Sedangkan Putri Dakka hanya mentransfer uang dengan total Rp 240 juta sementara waktu pelunasan kian mendesak menjelang pemberangkatan.
"Kan na suruh ka urus koper dan perlengkapan, jadi saya beli juga mukenah, beli ikhram, koper, perlengkapan jamaah sama visa. Total yang terkumpul itu 120 berkas sedangkan uangnya yang masuk Rp 240 juta," bebernya.
"Baru saya tanya toh, kenapa ini Kak Putri susah ditagih. Itu saja yang 100 seat. Ya (saya) bilang 15 Desember hanguslah itu, capek jeki semua booking-booking tidak pernah bisa dibayar. Masalahnya bukan uang sedikit Rp 15,5 juta dikali 100 jemaah itu Rp 1,5 miliar toh, tidak ada masuk," terangnya.
Sementara itu, Putri Dakka mengaku difitnah atas dugaan penipuan umrah subsidi yang dilakukannya. Dia menuding fitnah itu disampaikan lantaran pihak travel kecewa karena dirinya batal menggunakan travel tersebut.
"Sakit hati, bikinlah status pembohong, penipuan, nah saya ini sebelumnya bikin subsidi begini, inikan baru pertama kali inikan, (sebelumnya) saya sudah lakukan berangkatkan imam masjid, guru mengaji, itukan memang saya sudah rutin lakukan setiap tahunnya," kata Putri Dakka kepada detikSulsel, Kamis (26/12).
Dia menjelaskan alasan pembatalan tersebut lantaran travel tidak memiliki izin Pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama. Dia berdalih apabila tetap memaksakan pemberangkatan dengan menggunakan travel tanpa izin tersebut akan menyebabkan jemaah umrah dideportasi.
"Kemudian dia hasutlah 18 orang jemaah tersebut untuk pelaporan dan memang saya yang suruh jemaah toh, kalau memang kita merasa ya silakan (laporkan saya). Karena kenapa, saya tidak mau refund karena memang kita tetap mau berangkatkan karena umrah ini bukan penipuan," ungkapnya.
19 Warga Melapor ke Polres Palopo
Putri Dakka dilaporkan warga ke Polres Palopo, terkait dugaan penipuan modus umrah subsidi tersebut. Putri Dakka diduga melakukan penipuan kepada 19 warga dengan total kerugian sebanyak Rp 304 juta.
"(Total kerugian Rp 304 juta) iya sementara," ujar Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi kepada detikSulsel, Rabu (25/12).
Supriadi menjelaskan hal tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Andri Ramli dan 18 orang lainnya pada Jumat (20/12). Laporan telah diterima dengan dasar laporan polisi Nomor: LP/ B / 839 /XII/2024/SPKT dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidi//XII/ RES.1.8/2024/Reskrim.
"Dalam siaran (langsung di Facebook), ia menawarkan program umrah subsidi dengan konsep membagi dua biaya total umrah sebesar Rp 32 juta," ucap Supriadi.
(asm/ata)