Warga Jalan Ujung Bori, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan perlawanan saat sejumlah kepolisian memasuki kompleks mereka untuk konstatering. Mereka mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan sebelumnya terkait rencana tersebut.
"Kami sangat menyayangkan pihak kepolisian tidak pernah menyurat kepada kami apa yang akan dilakukan dan apa tujuannya masuk di kompleks perjuangan kita," ujar Kuasa Hukum Warga, Sandi Pajri kepada detikSulsel, Selasa (21/7/2026).
Warga mengaku tidak terima lahan yang mereka kuasai sejak sekitar 30 tahun lalu ini diklaim sepihak oleh pihak PT Aditarina. Perusahaan developer tersebut diduga tidak memiliki alas hak mengklaim lahan tersebut.
"Warga dalam kompleks perjuangan ini mulai tinggal sekitar tahun 90-an, jadi bisa dihitung warga tinggal di sini sudah 30 tahun. Tiba-tiba ada yang datang mengklaim bahwa ini adalah lokasinya, itu adalah kejanggalan tanpa memperlihatkan legalitas apa yang menjadi legal standingnya untuk mengklaim objek ditempati warga ini," jelas Sandi.
Pihak warga berharap pemerintah memperhatikan nasib sekitar 6.000 jiwa yang bermukim di kompleks ini. Dia juga berharap pihak kepolisian mengayomi dan melindungi hak hukum warga.
"Warga yang tinggal di sini ada 300 KK, kalau penduduk kurang lebih 6 ribu mau dikemanakan. Kami berharap pemerintah, terkhusus Pemkot Makassar dan Sulawesi Selatan untuk memperhatikan bagaimana warga kompleks perjuangan ini terpenuhi haknya dan mendapatkan perlindungan hukum baik dari kepolisian," jelasnya.
Sandi mengaku kericuhan warga dengan aparat kepolisian terjadi akibat tidak adanya komunikasi sebelumnya. Polisi disebut datang secara tiba-tiba untuk mengawal konstatering tanpa surat pemberitahuan sebelumnya.
"Tadi itu kami juga kaget tiba-tiba ada masuk rombongan polisi dari Brimob, gabungan Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel, Polsek Manggala. Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi karena tidak pernah ada surat pemberitahuan sebelumnya baik kepada RT/RW, dan saya selaku tim hukum," katanya.
Makanya, lanjut Sandi, warga melakukan perlawanan. Mereka merasa hak mereka akan dirampas dengan praktik mafia tanah.
"Semut saja ketika diinjak atau dimasuki sarangnya pasti akan mengamuk. Kami ini warga yang bermukim sudah lama, sekitar 30 tahun, tentunya ketika tiba-tiba ada yang masuk dan mau mengklaim yang sudah ditempati warga sejak lama," katanya.
Dia menyebut sebanyak 2 orang warga diamankan polisi saat terjadi kericuhan. Pihaknya akan menuntut agar warga tersebut dibebaskan.
"Ada warga ditangkap 2 orang. Sikap kami akan mendatangi Polrestabes Makassar untuk mengklarifikasi apakah ada surat perintah atau tidak. Karena setahu saya kalau itu terjadi, itu cara-cara premanisme," jelasnya.
Sementara itu, Ketua RW setempat, Randi Qadri menyebut jumlah kepala keluarga yang bermukim di eks kompleks Kodam ini sekitar 3.000 kepala keluarga. Dia menjelaskan, lahan yang belum diketahui persis luasnya ini ditempati warga sekitar tahun 1993.
"Warga mulai menempati lahan ini sekitar 30 tahun lalu, sekitar tahun 93. Awalnya lahan ini merupakan proyek untuk kompleks Kodam tahun 92. Belakangan proyek itu batal, sehingga dikuasai oleh warga," katanya.
Warga tinggal di lokasi ini juga tidak gratis, mereka membeli lahan tersebut dari penjaga lahan. Warga kemudian berangsur-angsur datang bermukim dengan modal kwitansi jual beli.
"Warga mulai bermukim dengan membeli lahan dari penjaga lahan di Jalan Ujung Bori Kompleks Kodam lama, setelah proyek batal. Berangsur-angsur warga masuk, sampai sekarang mi tinggal di sini. Banyak mi yang sudah meninggal, sekarang sisa anak atau cucunya," katanya.
Ketenangan warga mulai terusik saat pihak dari PT Aditarina mengklaim lahan ini miliknya pada 2024. Namun warga tak terima dan melakukan perlawanan.
"Mulai resah warga mulai tahun 2024, developer Aditarina mulai mengklaim. Sikap warga tidak menerima atau melawan. Aditarina tidak punya alas hak," katanya.
Warga bahkan dilaporkan melakukan penyerobotan oleh perusahaan tersebut. Saat ini kasusnya masih berproses di Polrestabes Makassar.
"Dia terus melaporkan warga dengan perkara penyerobotan, ada kurang lebih 20 warga dilaporkan. Sampai saat ini masih jalan kasusnya. Dia bawa foto kopi AJB, tapi kita tidak ketahui karena tidak pernah diperlihatkan. Jangan sampai lain objeknya, kita tidak pernah diperlihatkan," katanya.
Dia juga berharap agar Pemkot Makassar segera bersikap dengan nasib warga. Jika tidak, dia khawatir terduga mafia tanah tersebut akan merampas hak warga.
"Sementara warga di sini sudah tinggal 30 tahun lebih. Kalau bicara legalnya, kami harap kebijakan pemerintah. Pemerintah harus ambil alih ini, kalau tidak praktik mafia tanah akan menjadi-jadi," katanya.
Simak Video "Video: Di Balik Penolakan Pemakaman Jenazah di Sidoarjo "
(ata/ata)