Ricuh Sengketa Lahan di Borong Makassar hingga Warga Tutup Jalan

Ricuh Sengketa Lahan di Borong Makassar hingga Warga Tutup Jalan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 22 Jul 2026 07:06 WIB
Warga tutup jalan di Borong, Makassar.
Foto: Warga tutup jalan di Borong, Makassar. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Proses konstatering lahan di Perumahan Aditarina (eks kompleks Kodam), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diwarnai kericuhan. Warga menghalau aparat kepolisian menggunakan batu, anak panah busur hingga menutup Jalan Borong Raya-Jalan Ujung Bori.

Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dikawal aparat kepolisian mendatangi objek sengketa di Perumahan Aditarina, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 09.30 Wita. Namun warga menghalangi petugas masuk ke lokasi sengketa.

Petugas awalnya masuk ke lokasi sengketa melalui Lorong 2 di Jalan Borong Raya. Warga yang sudah menunggu langsung melempari petugas menggunakan batu, petasan hingga anak panah busur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aparat kepolisian kemudian melepaskan tembakan peringatan dan gas air mata ke arah massa warga. Petugas pun berhasil masuk ke objek sengketa menggunakan mobil taktis polisi untuk melakukan pengukuran.

ADVERTISEMENT
Konstatering atau pengukuran lahan sengketa di Komplek Aditarina, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sempat diwarnai kericuhan.Konstatering atau pengukuran lahan sengketa di Komplek Aditarina, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sempat diwarnai kericuhan. Foto: Reinhard Soplantila/detikSulsel

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengatakan konstatering dilakukan atas permintaan BPN. Hal ini karena pihak developer mengklaim sebagai pemegang hak atas tanah, namun di sisi lain sebagian objek tanah ditempati sejumlah warga yang juga mengklaim punya hak atas tanah.

"Hari ini itu kami ada permohonan dari BPN untuk melakukan konstatering yaitu pemetaan kondisi tanah wilayah itu ya pengukuran lah dengan menggunakan satelit itu dilakukan di wilayah PT Aditarina," ujar Kombes Arya kepada wartawan di lokasi.

Arya mengatakan pengamanan kegiatan tersebut melibatkan 1.091 personel gabungan dari Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel, Polsek Manggala. Menurutnya, secara umum situasi dapat dikendalikan hingga proses pengukuran lahan sengketa selesai dilakukan.

"Ini dilaksanakan dengan kekuatan pasukan sebanyak 1.091 orang ya, lalu situasi juga berjalan dengan baik, kondusif ya," katanya.

Meski demikian, Arya mengakui ada perlawanan dari massa warga yang memblokade jalan hingga melempari aparat dengan batu. Akibatnya, sejumlah personel kepolisian mengalami luka dan sudah ditangani.

"Ini masyarakat yang belum paham mungkin ada resisten sedikit, tapi anggota nggak apa-apa. Ya memang ada yang kena tapi lukanya hanya kecil saja," ungkap Arya.

Dia menilai penolakan warga terjadi karena masih adanya kesalahpahaman terkait kegiatan konstatering. Menurutnya, sebagian warga menganggap kegiatan tersebut merupakan eksekusi lahan.

"Ada masyarakat yang memang belum memahami tentang konstatering. Mereka berpikir bahwa ini adalah eksekusi tapi ini bukan ya, ini bukan eksekusi, ini hanya pengukuran saja ya," jelasnya.

Warga Tutup Jalan hingga Sore

Warga Perumahan Aditarina kemudian menutup Jalan Poros Borong Raya usai bentrok dengan polisi. Aksi itu membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi lumpuh dan memicu kemacetan panjang hingga ke Jalan Waduk Tunggu Pampang.

Pantauan detikSulsel di lokasi, sekitar pukul 17.20 Wita, warga memblokade badan jalan menggunakan batang bambu, balok kayu, hingga besi. Barikade dipasang melintang sehingga kendaraan dari dua arah tidak bisa melintas.

Antrean kendaraan mengular mulai dari Jalan Toddopuli Raya, kawasan Batua, hingga sepanjang Borong Raya. Pengendara mobil harus antre, sementara pengendara roda dua berupaya mencari celah untuk melintas di tengah kepadatan lalu lintas.

Sejumlah pengendara memilih memutar balik kendaraannya untuk mencari jalur alternatif melalui Jalan Waduk Tunggu Pampang. Kendaraan lainnya terpaksa mengular di simpang jalan sambil menunggu giliran untuk melintas.

Di sekitar titik pemblokiran, puluhan warga kompleks eks Kodam tampak berjaga. Sebagian berada di dekat sekitar gerbang perumahan, sejumlah anak-anak tampak bermain di jalan.

Salah seorang warga sekitar, Ardi (35) mengatakan, penutupan jalan ini dilakukan warga sejak sekitar pukul 13.00 Wita. Penutupan dilakukan usai warga bentrok dengan pihak kepolisian.

"Tadi setelah dzuhur mulai ditutup. Kalau tawuran cuma sebentar, sekitar setengah sepuluh sampai jam sebelas. Setelah bubar Brimob baru warga ditutup ini jalan," katanya.

Duduk Perkara Sengketa Lahan

Kuasa Hukum Warga, Sandi Pajri buka suara terkait kegiatan konstatering yang mendapat penolakan oleh warga. Dia mengatakan warga Perumahan Aditarina tidak pernah mendapat pemberitahuan sebelumnya terkait rencana tersebut.

"Kami sangat menyayangkan pihak kepolisian tidak pernah menyurat kepada kami apa yang akan dilakukan dan apa tujuannya masuk di kompleks perjuangan kita," ujar Sandi Pajri kepada detikSulsel, Selasa (21/7).

Dia menegaskan warga tidak terima lahan yang mereka kuasai sejak sekitar 30 tahun lalu ini diklaim sepihak oleh pihak PT Aditarina. Perusahaan developer tersebut diduga tidak memiliki alas hak mengklaim lahan tersebut.

"Warga dalam kompleks perjuangan ini mulai tinggal sekitar tahun 90-an, jadi bisa dihitung warga tinggal di sini sudah 30 tahun. Tiba-tiba ada yang datang mengklaim bahwa ini adalah lokasinya, itu adalah kejanggalan tanpa memperlihatkan legalitas apa yang menjadi legal standingnya untuk mengklaim objek ditempati warga ini," jelas Sandi.

Pihak warga berharap pemerintah memperhatikan nasib sekitar 6.000 jiwa yang bermukim di kompleks ini. Dia juga berharap pihak kepolisian mengayomi dan melindungi hak hukum warga.

"Warga yang tinggal di sini ada 300 KK, kalau penduduk kurang lebih 6 ribu mau dikemanakan. Kami berharap pemerintah, terkhusus Pemkot Makassar dan Sulawesi Selatan untuk memperhatikan bagaimana warga kompleks perjuangan ini terpenuhi haknya dan mendapatkan perlindungan hukum baik dari kepolisian," jelasnya.

Sandi mengaku kericuhan warga dengan aparat kepolisian terjadi akibat tidak adanya komunikasi sebelumnya. Polisi disebut datang secara tiba-tiba untuk mengawal konstatering tanpa surat pemberitahuan sebelumnya.

"Tadi itu kami juga kaget tiba-tiba ada masuk rombongan polisi dari Brimob, gabungan Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel, Polsek Manggala. Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi karena tidak pernah ada surat pemberitahuan sebelumnya baik kepada RT/RW, dan saya selaku tim hukum," katanya.

Makanya, lanjut Sandi, warga melakukan perlawanan. Mereka merasa hak mereka akan dirampas dengan praktik mafia tanah.

"Semut saja ketika diinjak atau dimasuki sarangnya pasti akan mengamuk. Kami ini warga yang bermukim sudah lama, sekitar 30 tahun, tentunya ketika tiba-tiba ada yang masuk dan mau mengklaim yang sudah ditempati warga sejak lama," katanya.

Dia menyebut sebanyak dua orang warga diamankan polisi saat terjadi kericuhan. Pihaknya akan menuntut agar warga tersebut dibebaskan.

"Ada warga ditangkap 2 orang. Sikap kami akan mendatangi Polrestabes Makassar untuk mengklarifikasi apakah ada surat perintah atau tidak. Karena setahu saya kalau itu terjadi, itu cara-cara premanisme," jelasnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Di Balik Penolakan Pemakaman Jenazah di Sidoarjo "
[Gambas:Video 20detik] (hsr/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads