Warga Perumahan Aditarina dan PT Aditarina Arispratama saling klaim terkait kepemilikan lahan di Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Proses konstatering lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berakhir ricuh.
Diketahui, petugas BPN dikawal aparat kepolisian mendatangi objek sengketa di Perumahan Aditarina, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 09.30 Wita. Namun warga menghalangi petugas masuk ke lokasi sengketa.
Warga yang sudah menunggu langsung melempari petugas menggunakan batu, petasan hingga anak panah busur. Aparat kepolisian kemudian melepaskan tembakan peringatan dan gas air mata ke arah massa warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini itu kami ada permohonan dari BPN untuk melakukan konstatering yaitu pemetaan kondisi tanah wilayah itu ya pengukuran lah dengan menggunakan satelit itu dilakukan di wilayah PT Aditarina," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana kepada wartawan di lokasi.
Arya mengatakan pengamanan kegiatan tersebut melibatkan 1.091 personel gabungan dari Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel, Polsek Manggala. Dia mengakui ada perlawanan dari massa warga yang memblokade jalan hingga melempari aparat dengan batu.
"Ini masyarakat yang belum paham mungkin ada resisten sedikit, tapi anggota nggak apa-apa. Ya memang ada yang kena tapi lukanya hanya kecil saja," ungkap Arya.
Warga tutup jalan di Borong, Makassar. (Sahrul Alim/detikSulsel) |
Warga Ngaku Sudah 30 Tahun Menempati Lahan
Kuasa hukum warga, Sandi Pajri menjelaskan terkait kegiatan konstatering yang mendapat penolakan oleh warga. Dia mengatakan warga Perumahan Aditarina tidak pernah mendapat pemberitahuan sebelumnya terkait rencana tersebut.
"Kami sangat menyayangkan pihak kepolisian tidak pernah menyurat kepada kami apa yang akan dilakukan dan apa tujuannya masuk di kompleks perjuangan kita," ujar Sandi kepada detikSulsel, Selasa (21/7).
Dia menegaskan warga tidak terima lahan yang mereka kuasai sejak sekitar 30 tahun lalu ini diklaim sepihak oleh pihak PT Aditarina. Perusahaan developer tersebut diduga tidak memiliki alas hak mengklaim lahan tersebut.
"Warga dalam kompleks perjuangan ini mulai tinggal sekitar tahun 90-an, jadi bisa dihitung warga tinggal di sini sudah 30 tahun. Tiba-tiba ada yang datang mengklaim bahwa ini adalah lokasinya, itu adalah kejanggalan tanpa memperlihatkan legalitas apa yang menjadi legal standingnya untuk mengklaim objek ditempati warga ini," jelas Sandi.
Pihak warga berharap pemerintah memperhatikan nasib sekitar 6.000 jiwa yang bermukim di kompleks ini. Dia juga berharap pihak kepolisian mengayomi dan melindungi hak hukum warga.
"Warga yang tinggal di sini ada 300 KK, kalau penduduk kurang lebih 6 ribu mau dikemanakan. Kami berharap pemerintah, terkhusus Pemkot Makassar dan Sulawesi Selatan untuk memperhatikan bagaimana warga kompleks perjuangan ini terpenuhi haknya dan mendapatkan perlindungan hukum baik dari kepolisian," jelasnya.
Sandi mengaku kericuhan warga dengan aparat kepolisian terjadi akibat tidak adanya komunikasi sebelumnya. Polisi disebut datang secara tiba-tiba untuk mengawal konstatering tanpa surat pemberitahuan sebelumnya.
"Tadi itu kami juga kaget tiba-tiba ada masuk rombongan polisi dari Brimob, gabungan Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel, Polsek Manggala. Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi karena tidak pernah ada surat pemberitahuan sebelumnya baik kepada RT/RW, dan saya selaku tim hukum," katanya.
Kedatangan petugas dan personel kepolisian kemudian ditolak oleh warga dengan memblokade jalan. Warga merasa hak mereka akan dirampas dengan praktik mafia tanah.
"Semut saja ketika diinjak atau dimasuki sarangnya pasti akan mengamuk. Kami ini warga yang bermukim sudah lama, sekitar 30 tahun, tentunya ketika tiba-tiba ada yang masuk dan mau mengklaim yang sudah ditempati warga sejak lama," katanya.
Developer Klaim Kantongi AJB-Sertifikat
Pihak PT Aditarina Arispratama juga buka suara usai ricuh proses konstatering tersebut. Pihak developer mengklaim lahan tersebut milik perusahaan dengan bukti akta jual beli (AJB) dan sertifikat tanah seluas 30 hektare yang belum balik nama.
"Sebanyak 157 akta jual beli tanah, ada yang berupa sertifikat dan ada yang masih berupa rincik tanah. Totalnya seluas lebih kurang 30 hektare," ujar Kuasa Hukum PT Aditarina Arispratama, Andi Alrizal Yudhi Putranto kepada detikSulsel, Kamis (23/7).
Alrizal mengatakan AJB tersebut terdaftar dalam Buku Register Akta Tahun 1993 di Kantor Kecamatan Panakkukang sebanyak 162 AJB. Saat itu, lahan tersebut masih tercatat sebagai wilayah Kecamatan Panakkukang, namun sekarang sudah masuk wilayah Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala.
"Dulu masih di wilayah Panakkukang. Total luasnya kurang lebih 30 hektare, makanya warga sekitar itu tahu semua kalau itu tanahnya Aditarina. Kalau (saat) ini yang tinggal warga dari luar yang masuk," jelasnya.
Dia mengungkapkan sejumlah warga yang menjual tanahnya ke Aditarina masih hidup. Warga tersebut sempat bersaksi dalam laporan penyerobotan lahan yang dilaporkan Aditarina ke polisi.
"Yang jual tanahnya ke Aditarina ada yang masih hidup, masih ada saksi, pernah bersaksi di polisi. Kalau dari sisi bukti dokumen, mau beradu, mereka (warga kuasai lahan sekarang) tidak berani," ungkapnya.
Alrizal kemudian membantah tudingan yang menyebut Aditarina sebagai mafia tanah. Dia menegaskan dokumen kepemilikan perusahaan telah diperiksa aparat kepolisian, mulai dari akta jual beli hingga sertifikat.
"Makanya saya bilang, kalau kami mafia tanah, surat kami palsu, pasti kami sudah ditangkap karena ini sudah kami laporkan ke polisi. Kami persilakan polisi periksa dokumennya. Sudah diperiksa, semua terdaftar itu AJB, warkanya, sertifikatnya, semua sudah," bebernya.
Dia juga menyebut warga yang kini menempati lahan tersebut pada awalnya hanya menumpang. Namun belakangan, kata dia, warga meminta ganti rugi sebagai syarat untuk meninggalkan lokasi.
"Warga awalnya tinggal di sana cuma pinjam, cuma belakangan mereka minta ganti rugi kalau mau keluar," ujar Alrizal.
Alrizal mengungkapkan tanah tersebut tidak langsung dibaliknamakan ke PT Aditarina setelah dibeli pada 1992-1993. Menurutnya, status balik nama tidak dilakukan lantaran lahan tersebut sedianya akan diserahkan sebagai aset dalam skema tukar guling.
"Waktu dibeli tidak langsung balik nama karena mau ruislag, Aditarina beli tapi tidak dibalik nama karena akan diserahkan sebagai aset ruislag," tuturnya.
Dia menambahkan perusahaan mulai mengupayakan penguasaan lahan tersebut pada 2020. Saat itu, kata dia, lahan masih dijaga oleh dua orang yang ditugaskan perusahaan, yakni Deng Nekeng dan Boni.
"Tanah ini dijaga oleh orang yang ditugaskan Aditarina. Bukan tanah hilang ini, dijaga oleh Deng Nekeng sama Boni. Deng Nekeng ini keterangannya ke Aditarina, aman, orang yang tinggal siap keluar," jelasnya.
Saat direksi perusahaan kembali mendatangi lokasi pada 2024, belum ada penolakan dari warga. Dia mengaku mendengar langsung pernyataan warga yang bersedia meninggalkan lokasi apabila lahan akan digunakan oleh PT Aditarina.
"Kami saat itu siapkan ganti rugi, karena mereka tanyakan itu. Tapi mungkin waktu itu ada yang tidak puas dengan nilainya, Rp 4 juta. Itu tidak pernah berubah. Kita sampaikan, sampai sekarang masih berlaku," imbuhnya.
Simak Video "Menikmati Kelezatan Konro Iga Bakar di Restoran Kota Makassar"
[Gambas:Video 20detik] (hsr/hsr)

