Aparat kepolisian dilema dalam menindak tegas perang senjata menggunakan senjata mainan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi kerap berada dalam posisi tidak diuntungkan, karena pelanggar ketertiban umum tersebut justru dianggap sebagai korban ketika ditindak.
Fenomena tembak-tembakan menggunakan senjata mainan marak terjadi di berbagai wilayah Makassar sejak memasuki Ramadan 2026. Aktivitas itu dinilai membahayakan warga meski tembakan berpeluru jeli dan butiran plastik tersebut cuma mainan.
Jalanan seringkali menjadi arena perang tembakan senjata mainan hingga mengganggu arus lalu lintas. Polisi sampai kewalahan meski bolak-balik melakukan patroli untuk membubarkan aktivitas sekelompok remaja tersebut.
"Kita tiap hari berupaya membubarkan (aktivitas perang sekelompok remaja menggunakan senjata mainan)," ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada detikSulsel, Sabtu (7/3/2026).
Arya mengatakan, ruang gerak aparat kepolisian dalam memberikan sanksi masih terbatas karena terhambat regulasi. Dia berharap ada peraturan wali kota (perwali) Makassar yang secara khusus mengatur penyalahgunaan senjata mainan.
"Peraturan wali kota ini akan bisa memberikan kewenangan kepada aparat keamanan dan masyarakat untuk melakukan tindakan dengan sanksi pada pelaku pelanggar," jelasnya.
Tren senjata mainan semakin marak karena dianggap belum ada efek jera. Dia khawatir tindakan persuasif aparat berupa pembubaran justru hanya akan dianggap enteng di kemudian hari.
"Kalau ada sanksi maka mereka akan berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran. Kalau ngga ada sanksi, ya mereka akan anggap enteng sama aparat," tegas Arya.
Arya mengaku polisi sudah cukup berhati-hati dalam melakukan penertiban. Polisi justru dinilai kerap disalahkan ketika bertindak, karena seringkali diperhadapkan pada perilaku manipulatif pelanggar.
"Malah bisa-bisa playing victim, seolah-olah mereka yang benar, padahal mereka sudah mengganggu ketertiban umum," imbuh Arya.
Dia berharap wali kota Makassar bisa segera memproses penertiban perwali yang dimaksud. Pihaknya membutuhkan regulasi itu untuk menindak tegas penyalahgunaan senjata mainan.
"Menunggu perwako (perwali) untuk membubarkan mereka. Karena pak wali yang mau buat, kalau perda (peraturan daerah) kan panjang (prosesnya), perwako bisa cepat," paparnya.
Menurut Arya, perwali tersebut juga membuka peluang bagi warga dan instansi lain untuk melakukan tindakan. Perwali tersebut akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat.
"Bisa juga setelah ada peraturan (perwali), bukan hanya polisi yang turun tangan tapi satpol PP, camat, lurah, RW/RW bisa melakukan tindakan," jelas Arya.
Simak Video "Video Teka-teki Senjata yang Disebut Mainan di TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta"
(sar/sar)