Aparat kepolisian dilema dalam menindak tegas perang senjata menggunakan senjata mainan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi kerap berada dalam posisi tidak diuntungkan, karena pelanggar ketertiban umum tersebut justru dianggap sebagai korban ketika ditindak.
Fenomena tembak-tembakan menggunakan senjata mainan marak terjadi di berbagai wilayah Makassar sejak memasuki Ramadan 2026. Aktivitas itu dinilai membahayakan warga meski tembakan berpeluru jeli dan butiran plastik tersebut cuma mainan.
Jalanan seringkali menjadi arena perang tembakan senjata mainan hingga mengganggu arus lalu lintas. Polisi sampai kewalahan meski bolak-balik melakukan patroli untuk membubarkan aktivitas sekelompok remaja tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tiap hari berupaya membubarkan (aktivitas perang sekelompok remaja menggunakan senjata mainan)," ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada detikSulsel, Sabtu (7/3/2026).
Arya mengatakan, ruang gerak aparat kepolisian dalam memberikan sanksi masih terbatas karena terhambat regulasi. Dia berharap ada peraturan wali kota (perwali) Makassar yang secara khusus mengatur penyalahgunaan senjata mainan.
"Peraturan wali kota ini akan bisa memberikan kewenangan kepada aparat keamanan dan masyarakat untuk melakukan tindakan dengan sanksi pada pelaku pelanggar," jelasnya.
Tren senjata mainan semakin marak karena dianggap belum ada efek jera. Dia khawatir tindakan persuasif aparat berupa pembubaran justru hanya akan dianggap enteng di kemudian hari.
"Kalau ada sanksi maka mereka akan berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran. Kalau ngga ada sanksi, ya mereka akan anggap enteng sama aparat," tegas Arya.
Arya mengaku polisi sudah cukup berhati-hati dalam melakukan penertiban. Polisi justru dinilai kerap disalahkan ketika bertindak, karena seringkali diperhadapkan pada perilaku manipulatif pelanggar.
"Malah bisa-bisa playing victim, seolah-olah mereka yang benar, padahal mereka sudah mengganggu ketertiban umum," imbuh Arya.
Dia berharap wali kota Makassar bisa segera memproses penertiban perwali yang dimaksud. Pihaknya membutuhkan regulasi itu untuk menindak tegas penyalahgunaan senjata mainan.
"Menunggu perwako (perwali) untuk membubarkan mereka. Karena pak wali yang mau buat, kalau perda (peraturan daerah) kan panjang (prosesnya), perwako bisa cepat," paparnya.
Menurut Arya, perwali tersebut juga membuka peluang bagi warga dan instansi lain untuk melakukan tindakan. Perwali tersebut akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat.
"Bisa juga setelah ada peraturan (perwali), bukan hanya polisi yang turun tangan tapi satpol PP, camat, lurah, RW/RW bisa melakukan tindakan," jelas Arya.
Membahayakan Meski Cuma Mainan
Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin mengaku geram dengan maraknya perang menggunakan senjata mainan. Appi menganggap aktivitas sekelompok remaja itu sudah di luar dari batas kewajaran.
"Bukan cuman fun, tapi persoalannya kalau sudah bisa mencelakakan orang lain, bisa mengganggu ketertiban umum," tegas Appi kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Senin (2/3).
Tembakan dari senjata mainan tidak hanya membahayakan warga. Ulah sekelompok remaja itu bisa mengganggu ketertiban karena kerap melepaskan tembakan membabi buat saat mengendarai motor.
"Penggunaannya juga kadang-kadang sudah berlebihan, dipakai di atas motor tembak-tembak dari atas motor menurut saya ini persoalan yang tidak bisa dibiarkan," ucapnya.
Appi mengaku sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar terkait permasalahan ini. Pemkot Makassar bersama aparat kepolisian akan melakukan penanganan secara serius di lapangan.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Bapak Kapolrestabes untuk menyelesaikan persoalan ini," tutur Appi.
Senjata Mainan Bisa Picu Tawuran
DPRD Kota Makassar menilai tren tembakan-tembakan menggunakan senjata mainan dikhawatirkan memicu tawuran. Aktivitasnya kerap disertai pelanggaran lalu lintas hingga berpotensi pada tindakan pidana.
"Memang senjata mainan, tapi ujungnya bisa tawuran atau perang kelompok, ini bisa jadi pemicu," ujar Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham kepada detikSulsel, Senin (3/2).
Ari meminta camat, lurah hingga ketua RT/RW untuk ikut berperan dalam melakukan penanganan. Peran aparatur pemerintah di tingkat bawah sangat krusial dalam menindak pelanggar ketertiban umum.
"RT/RW harus berkoordinasi dengan Babinsa dan Binmas, tapi kegiatan itu harus dikomandoi oleh lurah/camat masing-masing bagaimana agar pengawasan ini efektif," terangnya.
Jika pola pengawasan ini berjalan baik, berbagai bentuk gangguan ketertiban bisa dicegah. Dia kembali menekankan agar camat dan lurah bisa memaksimalkan perannya sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
"Mereka yang bisa mengimbau kepada anak-anak muda di wilayah masing-masing untuk tidak melakukan hal-hal yang mengganggu ketertiban orang lain," jelas Ari.
Simak Video "Video Teka-teki Senjata yang Disebut Mainan di TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)











































