Perang senjata mainan water jelly di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), semakin meresahkan. Fenomena itu kini menjadi perhatian serius hingga Pemkot Makassar merancang peraturan wali kota (perwali) untuk melakukan penindakan tegas.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Makassar Asrul Alimin mengatakan pihaknya telah mendiskusikan wacana pembentukan perwali itu di Bagian Hukum Pemkot Makassar sejak Jumat (6/3). Saat ini sisa menunggu usulan dari instansi teknis.
"Perwali itu saya tunggu usulan dari (pihak) teknisnya. Wacananya memang ada. Nanti saya koordinasikan apakah (rancangan teknis) dari Pamong Praja atau apa, karena kan baru kemarin wacananya," ujar Asrul kepada detikSulsel, Minggu (8/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asrul menjelaskan perwali tersebut akan berisi aturan-aturan terkait kegiatan yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. Kegiatan itu termasuk penyalahgunaan senjata mainan untuk bermain tembak-tembakan di jalan yang mengganggu dan membahayakan masyarakat.
"Saya belum bisa kasi gambaran besar ya, tapi intinya apabila itu mengganggu dan cukup berbahaya, maka itu dilarang," bebernya.
Dia belum bisa memastikan terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelaku dalam perwali. Menurutnya, penyusunan perwali tersebut memerlukan waktu dan harus didiskusikan dengan matang.
Meski demikian, ia memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan bagian teknis untuk menindaklanjuti wacana perwali tersebut.
"Tapi kami usahakan (perwali) secepatnya kalau itu memang (rancangan) sudah fix," tutupnya.
Polisi Butuh Perwali Tindaki Perang Senjata Mainan
Polisi sebelumnya mengaku membutuhkan regulasi dalam bentuk perwali untuk menindak tegas kelompok yang terlibat perang senjata mainan di Makassar. Polisi menyinggung pelaku yang berpotensi meremehkan aparat karena tidak adanya efek jera.
"Menunggu perwako (perwali) untuk membubarkan mereka," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada detikSulsel, Kamis (7/3).
Arya mengaku sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin terkait perwali yang dimaksud. Regulasi itu akan mengatur larangan penyalahgunaan senjata mainan yang mengganggu masyarakat.
"Karena pak wali yang mau buat, kalau perda (peraturan daerah) kan panjang, perwako bisa cepat kata beliau," imbuhnya.
Menurut dia, regulasi itu akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam menindak pelaku yang mengganggu ketertiban umum. Aturan itu membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan langsung.
"Peraturan wali kota ini akan bisa memberikan kewenangan kepada aparat keamanan dan masyarakat untuk melakukan tindakan dengan sanksi pada pelaku pelanggar," katanya.
"Kalau ada sanksi maka mereka akan berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran. Kalau engga ada sanksi ya mereka akan anggap enteng sama aparat," tambah Arya.
Arya juga menyoroti kondisi ketika tidak ada aturan tegas yang mengatur sanksi terhadap pelaku meski tiap hari dibubarkan. Dalam situasi seperti itu, para pelaku kerap memposisikan diri sebagai korban.
"Malah bisa-bisa playing victim seolah-olah mereka yang bener, padahal mereka sudah mengganggu ketertiban umum," tutur Arya.
(asm/asm)
