Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah selesai memeriksa mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris R.A. Jusuf terkait kasus dugaan korupsi proyek Command Center Video Wall dengan kerugian negara Rp 1,3 miliar. Paris diperiksa selama kurang lebih 8 jam.
"Iya benar, pemeriksaan berlangsung dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (6/8/2026).
Paris menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jalan Tinalogo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (5/8). Arief mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran Paris dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim penyidik melakukan pemeriksaan dan mendalami yang bersangkutan dalam kasus ini. Yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Arief.
Dia menegaskan pemeriksaan terhadap Paris bagian dari serangkaian tindakan penyidikan untuk memperjelas hukum dalam kasus ini. Paris dicecar 25 pertanyaan selama delapan jam pemeriksaan.
"Kurang lebih ada 25 pertanyaan," katanya.
Diketahui, Kejati Gorontalo lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Keempat tersangka yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Provinsi Gorontalo Masran Rauf alias MR, Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi Informatika, Statistik, dan Persandian (Aptika) Kominfo Provinsi Gorontalo, Rengga Pranata Aradhea (RPA); Direktur PT Priok Integrasi Universal inisial ABBA; dan Direktur Operasional PT Priok Integrasi Universal inisial HD.
Selanjutnya, Kejati Gorontalo menetapkan satu tersangka lagi yakni mantan Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Gorontalo Hamka Hendra Noer. Hamka ditetapkan tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan pada Senin (3/8).
