Makassar

Perjalanan Kasus Fatmasari Calo Akpol Rp 4,9 M hingga Divonis 4 Tahun Bui

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 27 Feb 2025 06:30 WIB
Foto: Sidang vonis calo akpol Andi Fatmasari di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Andi Siti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Andi Fatmasari Rahman dalam kasus penipuan modus calo pendaftaran taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 4,9 miliar.

Diketahui, Andi Fatmasari Rahman mulanya ditahan polisi pada 23 September 2024. Andi Fatmasari diamankan setelah dilaporkan keluarga pria bernama Gonzalo yang menjadi korban dijanji diloloskan seleksi taruna Akpol 2024.

Dirangkum detikSulsel, Kamis (27/2/2025), berikut perjalanan kasus Andi Fatmasari sejak ditahan hingga menjalani sidang putusan:


Modus Penipuan Andi Fatmasari

Andi Fatmasari menjalankan aksinya setelah berkenalan dengan ibu korban sejak 2024. Pelaku mulai menjalankan aksinya ketika mengenal ibu korban yang anaknya hendak mendaftar taruna Akpol.

"Dia menawarkan bahwa dia bisa memasukkan seseorang itu ke Akpol walaupun dia gugur, tanpa tes, walaupun tes hanya formalitas katanya, dia menjanjikan itu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana kepada detikSulsel, Rabu (16/10/2024).

Pelaku juga sempat membawa korban ke Jakarta dengan alasan menemui pejabat yang kenal dengan petinggi di kepolisian. Korban bahkan diajak tes ke Semarang namun hanya dibiarkan menunggu sebulan di hotel.

"Kan tes pusatnya di Semarang, walaupun di sini sudah gugur. Tes pusatnya di Semarang, di Semarang hanya di hotel aja sampai sekitar sebulan dengan alasan stand by dulu nunggu," terang Devi.

Nama Ahmad Sahroni Ikut Terseret

Nama anggota DPR RI Ahmad Sahroni sempat ramai beredar ikut diseret dalam kasus ini. Namun dari hasil pemeriksaan polisi, Andi Fatmasari membantah membawa nama legislator Senayan itu dalam menjalankan aksi penipuannya.

"Pelaku enggak ngaku (saat) kita periksa itu. Mungkin dia takut melibatkan orang besar, kalau dia bohong kan akibatnya fatal buat dia, ke penyidik itu dia bilang 'Saya tidak bawa-bawa (nama) orang itu'," kata Devi.

Korban menyadari dirinya ditipu ketika tidak menemukan namanya dari hasil seleksi. Korban juga sempat dijanjikan bertemu dengan pejabat, tapi hingga selesai tes tidak pernah terealisasi.

"(Korban sadar) setelah enggak masuk (akpol) terus dalam perjalanan tes itu dia dijanjikan ketemu pejabat-pejabat itu ternyata sampai selesai tes enggak pernah ketemu," ungkapnya.

Pihak Korban Minta Aliran Dana Diusut

Pihak korban saat itu mendesak polisi turut mengusut aliran dana hasil penipuan miliar ke keluarga pelaku. Pihak korban menyinggung pelaku sempat menyebut uang hasil penipuan disimpan orang tuanya.

"Perempuan (pelaku) itu juga bawa-bawa orang tuanya. Orang tuanya (pelaku) mengaku waktu itu telah menyimpan uang Rp 1 miliar 250 juta," kata pengacara korban, Kamaruddin Simanjuntak di Mapolrestabes Makassar, Selasa (29/10/2024).

Kamaruddin menduga pelaku berkomplot saat menjalankan aksi penipuannya. Kamaruddin sempat menyebut sejumlah nama dari kerabat dan rekan pelaku diduga menerima serta membantu mengelola uang hasil penipuan.

"Kita ini hanya praduga-praduga. Berpraduga-praduga itu tidak bagus, lebih bagus diperiksa semua, diperiksa semua supaya terang masalahnya," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(sar/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork