Andi Fatmasari Calo Akpol Rp 4,9 M Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Andi Fatmasari Calo Akpol Rp 4,9 M Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Senin, 10 Feb 2025 10:41 WIB
Sidang kasus penipuan modus calo akpol di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Sidang kasus penipuan modus calo akpol di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Foto: (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Sidang kasus Andi Fatmasari Rahman yang melakukan penipuan dengan modus calo pendaftaran taruna akademi kepolisian (Akpol) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa hari ini.

"Iya, sidang pembacaan tuntutan hari ini," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Senin (10/2/2025).

Sidang pembacaan tuntutan sedianya digelar di ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata, PN Makassar, hari ini. Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Franklin B. Tamara, dan dua hakim anggota lainnya yaitu Zulkarnaen dan Kurnia Dianta Ginting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Fatmasari sebelumnya didakwa melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP hingga terancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian pada dakwaan kedua, Andi Fatmasari melanggar Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.

Penipuan tersebut bermula pada Januari 2024 lalu, ketika Fatmasari mendatangi kafe milik ibu korban, Citra Insani. Saat itu dia memperkenalkan diri sekaligus menawarkan untuk membantu Gonzalo dalam hal kepengurusan Akpol.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa menyampaikan 'itu mi datangka ke sini tante, dengar-dengar Gonzalo mau jadi Akpol, bagaimana kalo saya pengurusnya, karena saya ini tangan kanannya ASC (Ahmad Sahroni)'," demikian dakwaan JPU yang dikutip pada Senin (15/1).

Kemudian, Fatmasari juga memperlihatkan 1 unit senjata api dan mengaku mendapatkannya dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Sahroni. Hingga akhirnya Fatmasari berhasil meyakinkan nenek korban, Rosdiana dan mulai menerima uang sejumlah Rp 250 juta pada Selasa (16/4/2024).

Namun nyatanya Gonzalo dinyatakan tidak lulus pada seleksi tingkat Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Fatmasari pun meminta Gonzalo berangkat ke Jakarta untuk dipertemukan dengan Ali Munawar yang mengaku sebagai ajudan Kapolri. Kendati demikian, Gonzalo juga menemui akhir yang sama yaitu ia tidak dinyatakan lulus.

"Bahwa atas perbuatan diri terdakwa, saksi Rosdiana mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar, di mana terdakwa pergunakan untuk biaya operasional dan pengurusan yang diberikan kepada saksi Ali Munawar," lanjut dakwaan JPU.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads