Alotnya Rapat Pleno Penetapan UMK Makassar 2025 hingga Apindo Abstain

Alotnya Rapat Pleno Penetapan UMK Makassar 2025 hingga Apindo Abstain

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 14 Des 2024 07:30 WIB
Serikat buruh menggelar aksi demonstrasi di kantor Disnaker Makassar jelang penetapan UMK 2025.
Foto: Serikat buruh menggelar aksi demonstrasi di kantor Disnaker Makassar saat rapat penetapan UMK 2025. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Rapat pleno Dewan Pengupahan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang membahas penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2025 berlangsung alot. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar bahkan memilih abstain saat penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Makassar.

Pertemuan tersebut berlangsung di lantai 3 kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Jalan AP Pettarani, Jumat (13/12/2024) sejak pukul 09.30 Wita. Rapat yang berlangsung secara tertutup itu juga diwarnai aksi demonstrasi yang menuntut kenaikan UMS 2025.

Massa dari serikat buruh berorasi sambil membentangkan spanduk di depan kantor Disnaker Makassar. Beberapa orang di antaranya bahkan merangsek masuk dalam gedung dan menyampaikan tuntutannya di depan ruangan yang menjadi tempat Dewan Pengupahan Makassar menggelar rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menuntut agar upah minimum sektoral harus tetap ada, seperti sektor transportasi, makanan dan jasa untuk kenaikannya 5% dari upah minimum kota," kata Ketua Pimpinan Wilayah Kerja Makassar Konfederasi Serikat Nusantara (KSN), Muhammad Said Basir.

Rapat kemudian diskors alias diberhentikan sementara. Pertemuan tersebut diskors lantaran unsur Dewan Pengupahan Makassar belum menyepakati rencana kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5% yang dianggap terlalu tinggi.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita naik 6,5% itu berada di 3,8 juta. Kita bandingkan dengan kondisi dengan yang ada di Jawa, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah itu hanya Rp 2,1 juta, tertinggi Jawa Timur Rp 2,3 juta," ungkap Ketua Bidang Pembinaan Pengusaha Apindo Makassar, Muhammad Isnaini.

Massa demo memilih bertahan sampai rapat kembali dilanjutkan setelah salat Jumat. Belakangan, massa memblokade akses keluar masuk kantor Disnaker Makassar menyusul kabar unsur Dewan Pengupahan Makassar dari Apindo meninggalkan rapat alias walk out.

"Tutup pintunya, jangan kasih keluar Apindo, kita tidak akan pulang itu harga mati, setuju? Kalau begitu, kita tutup pintu masuk," ujar salah seorang demonstran di depan kantor Disnaker Makassar.

Anggota Apindo Makassar, Usman Umar yang berencana meninggalkan gedung pun dicegat massa. Namun Usman membantah Apindo walk out dari pleno dengan dalih masih ada perwakilannya yang mengikuti rapat.

"Saya tidak walk out. Saya ditahan tadi karena dipikir walk out. Padahal saya ada kegiatan di luar mau mengajar di kampus, mahasiswa sudah menunggu, saya izin di pimpinan sidang. Jadi Apindo tidak walk out," ujar Usman.

Hingga sore hari, massa melampiaskan kekecewaannya setelah mendapat kabar hasil rapat tidak sesuai tuntutannya. Dari luar gedung, massa melemparkan telur ke arah jendela kantor Disnaker Makassar.

"Ini sebagai simbol kekecewaan kami atas penetapan UMK, silakan masing-masing perwakilan melempar telur," kata perwakilan massa melalui pengeras suara.

Aksi tersebut tidak berlangsung lama dan tidak sampai menimbulkan kericuhan. Kepala Disnaker Makassar Nielma Palamba menganggap aksi itu bagian dari aspirasi massa dan unsur Dewan Pengupahan Makassar sudah berupaya memenuhinya.

"Penetapan upah minimum kota dan upah minimum sektoral cukup dinamis dan dipenuhi riak-riak dan demo dari teman-teman serikat buruh, serikat pekerja," kata Nielma kepada wartawan usai rapat pleno.

UMK Makassar Diputuskan Naik 6,5%

Nielma mengatakan Dewan Pengupahan Makassar sudah memutuskan kenaikan UMK Makassar 2025 sebesar Rp 6,5%. Kebijakan itu ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani unsur Dewan Pengupahan Makassar.

"Kita sudah membuat berita acara terkait penetapan UMK tahun 2025 yang mana Bapak Presiden sudah menetapkan sendiri bahwa secara nasional, baik provinsi maupun kabupaten dan kota terjadi kenaikan 6,5%," ujar Nielma.

Dalam berita acara itu, UMK Makassar 2025 naik menjadi Rp 3.880.136,865. Nilai upah terbaru tersebut bertambah Rp 236.815,865 dari UMK Makassar 2024 sebesar Rp 3.643.321.

"Teman-teman dari serikat (pekerja) menganggap 6,5% ini masih rendah. Mereka malah menginginkan sampai 10% dan tentunya saya kira pemerintah menetapkan 6,5% ini juga melalui dinamika, melalui kajian-kajian," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Apindo Makassar Abstain soal UMS

Dalam rapat pleno tersebut, Dewan Pengupahan Makassar turut menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Makassar 2025 untuk sektor usaha pengangkutan dan pergudangan, serta sektor pengolahan makanan. Nielma mengaku penetapan UMS juga berjalan alot lantaran Apindo memilih tidak mengajukan pendapat alias abstain.

"Teman-teman dari Apindo hanya menyetujui upah minimum kota. Tadi mereka (Apindo) tidak memberikan pendapat atau abstain terkait upah minimum sektoral," ungkap Nielma.

"Dengan pertimbangan bahwa upah minimum kota yang 6,5% sudah cukup memberatkan bagi mereka (unsur pengusaha), sehingga dalam berita acara ini tertuang bahwa teman-teman dari pihak Apindo tidak memberi pendapat," sambungnya.

Namun Nielma kembali memastikan berita acara penetapan UMK dan UMS 2025 ditandatangani semua unsur Dewan Pengupahan Makassar. Artinya, lanjut dia, kebijakan dalam rapat pleno dianggap sebagai keputusan bersama.

"Kami tadi menyepakati dengan teman-teman serikat buruh untuk sektor pengolahan makanan dengan KBLI C.10 dengan kenaikan 1% seperti provinsi," kata Nielma.

Nielma merinci, UMS sektor pengolahan makanan ditetapkan naik 1% dari nilai UMK 2025 menjadi Rp 3.918.938. Sementara UMS sektor pengangkutan dan pergudangan ditetapkan senilai Rp 3.938.338 atau naik 1,5%.

"Upah minimum kota dan upah minimum sektoral berlaku untuk karyawan yang bekerja di bawah 12 bulan. Jadi (masa kerja) 1-12 bulan, bukan kepada karyawan yang sudah bekerja di atas 1 tahun. Bagi yang sudah di atas 12 bulan, maka berlaku yang namanya struktur dan skala upah," paparnya.

Penetapan nilai UMS mengacu dari UMK Makassar 2025 yang telah ditetapkan senilai Rp 3.880.136. Keputusan dalam rapat pleno itu selanjutnya akan direkomendasikan ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto untuk kemudian ditetapkan Pemprov Sulsel.

"Itu yang ada dalam berita acara dan akan kami rekomendasikan kepada wali kota, kemudian akan diusulkan rekomendasi ini ke gubernur untuk ditetapkan. Paling lambat tanggal 18 Desember sudah harus ada keputusan," ungkap Nielma.

Sementara itu, unsur Dewan Pengupahan Makassar dari serikat pekerja mengaku keberatan dengan nilai UMS Makassar 2025. Serikat buruh kecewa hasil pleno tidak sesuai tuntutannya agar kenaikan UMS berkisar 3-5%.

"Kita tentu berharap kalau teman-teman bisa sampai 3-5%, karena tentu mengukur juga beberapa tahun terakhir itu kenaikan upah teman-teman itu 1-2% tidak sesuai dengan kebutuhan," kata pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Sulsel, Taufik kepada wartawan.

Pihaknya pun berencana mengajukan keberatan ke Pemprov Sulsel karena UMS sektor industri kelistrikan juga tidak diakomodir. Padahal kata Taufik, sektor industri kelistrikan termasuk kategori pekerjaan yang berisiko tinggi.

"Kami akan terus mendatangi dinas tenaga kerja untuk menyampaikan aspirasi kami. Tentu kami akan ke gubernur baik dengan melalui upaya aksi maupun aksi lainnya," tegasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Ketahuan Curi Uang Rp 4 Juta, Remaja di Gowa Diamuk Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)

Hide Ads