UMS Makassar 2025 Sektor Makanan-Pergudangan Ditetapkan, Segini Nilainya

UMS Makassar 2025 Sektor Makanan-Pergudangan Ditetapkan, Segini Nilainya

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 13 Des 2024 18:20 WIB
Kepala Disnaker Makassar Nielma Palamba.
Foto: Kepala Disnaker Makassar Nielma Palamba. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Dewan pengupahan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyepakati nilai Upah Minimum Sektoral (UMS) 2025 untuk pengolahan makanan serta sektor pengangkutan dan pergudangan. UMS sektor pengolahan makanan naik 1% sedangkan sektor pengangkutan dan pergudangan naik 1,5%.

"Kami tadi menyepakati dengan teman-teman serikat buruh untuk sektor pengolahan makanan dengan KBLI C.10 dengan kenaikan 1% seperti provinsi," kata Kadis Ketenagakerjaan Makassar Nielma Palamba kepada wartawan di kantornya, Jumat (13/12/2024).

Nielma merinci, UMS sektor pengolahan makanan ditetapkan Rp 3.918.938 dengan kenaikan 1%. Sementara UMS sektor pengangkutan dan pergudangan ditetapkan senilai Rp 3.938.338 dengan kenaikan 1,5%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nominal itu mengacu dari UMK Makassar 2025 yang telah ditetapkan senilai Rp 3.880.136. Nielma menyebut hal itu sudah dituangkan dalam berita acara yang telah disepakati pemerintah atau Disnaker dengan serikat buruh.

"Itu yang ada dalam berita acara dan akan kami rekomendasikan kepada wali kota kemudian akan diusulkan rekomendasi ini ke gubernur untuk ditetapkan. Paling lambat tanggal 18 Desember sudah harus ada keputusan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara perwakilan pengusaha atau Apindo, kata Nielma menyatakan abstain dalam penetapan UMS ini. Mereka hanya menyepakati UMK dengan kenaikan 6,5%.

"Teman-teman dari pihak Apindo hanya menyetujui upah minimum kota. Tadi mereka tidak memberi pendapat atau abstain terkait upah minimum sektoral. Sehingga di berita acara ini juga tertuang bahwa Apindo tidak berpendapat," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, UMK Makassar 2025 ditetapkan naik 6,5% menjadi Rp 3.880.136,865. Nominal upah terbaru tersebut bertambah Rp 236.815,865 dari UMK Makassar 2024.

Kenaikan UMK Makassar 2024 ditetapkan dalam rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Makassar di kantor Disnaker Makassar, Jumat (13/12). Kebijakan itu ditetapkan dalam berita acara pleno yang ditandatangani unsur Disnaker Makassar, pengusaha, hingga serikat pekerja.

"Kita sudah membuat berita acara terkait penetapan UMK tahun 2025 yang mana Bapak Presiden sudah menetapkan sendiri bahwa secara nasional baik provinsi, maupun kabupaten dan kota terjadi kenaikan 6,5%," kata Nielma Palamba kepada wartawan, Jumat (13/12).




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads