Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2025 yang ditetapkan naik 6,5% menjadi Rp 3.880.136 ternyata tidak memuaskan semua unsur Dewan Pengupahan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Unsur pengusaha dan serikat buruh menganggap nominal upah terbaru yang ditetapkan tidak sesuai harapan.
Kenaikan UMK Makassar 2025 itu ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar pada Jumat (13/12/2024). Kebijakan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh unsur Dewan Pengupahan Makassar.
"Kita sudah membuat berita acara terkait penetapan UMK tahun 2025 yang mana Bapak Presiden sudah menetapkan sendiri bahwa secara nasional, baik provinsi maupun kabupaten dan kota terjadi kenaikan 6,5%," kata Kepala Disnaker Makassar Nielma Palamba kepada wartawan usai rapat pleno di kantornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam berita acara tersebut ditetapkan UMK Makassar 2025 bertambah Rp 236.815,865 dari UMK Makassar 2024 sebesar Rp 3.643.321. Kenaikan UMK terbaru mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi hingga inflasi.
Dewan Pengupahan Makassar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Makassar 2025 untuk dua sektor usaha. Perhitungan nilai UMS ini mengacu dari kenaikan UMK 2025 Rp 3.880.136,865.
UMS untuk sektor usaha pengolahan makanan ditetapkan naik 1% dari nilai UMK 2025 menjadi Rp 3.918.938. Sementara UMS untuk sektor pengangkutan dan pergudangan naik 1,5% menjadi Rp 3.938.338.
"Itu yang ada dalam berita acara dan akan kami rekomendasikan kepada wali kota, kemudian akan diusulkan rekomendasi ini ke gubernur untuk ditetapkan. Paling lambat tanggal 18 Desember sudah harus ada keputusan," ungkap Nielma.
Kenaikan UMK dan UMS Kota Makassar 2025 mulai berlaku 1 Januari 2025. Meski sudah disepakati dalam pleno Dewan Pengupahan Makassar, unsur pengusaha dan serikat pekerja menyoroti kenaikan nilai upah terbaru tersebut.
Apindo Nilai UMK 2025 Terlalu Tinggi
Nielma mengaku kenaikan UMK Makassar 2025 tidak menyenangkan semua pihak. Dewan Pengupahan Makassar dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahkan memilih abstain saat penetapan UMS Kota Makassar.
"Teman-teman dari pihak Apindo hanya menyetujui upah minimum kota. Tadi mereka tidak memberi pendapat atau abstain terkait upah minimum sektoral dengan pertimbangan bahwa upah minimum kota saja 6,5% itu sudah cukup memberatkan bagi mereka," ujar Nielma.
Sementara itu, Apindo Makassar mengaku keberatan dengan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5%. Dewan Pengupahan Makassar dari unsur pengusaha menganggap nilai yang disepakati terlalu tinggi.
"Kami dari unsur Apindo sebenarnya dengan kenaikan upah yang ditetapkan 6,5% terus terang saja sudah tinggi sekali. Karena nilainya kalau naik 6,5% itu nilainya berada di Rp 3,88 juta," kata Ketua Bidang Pembinaan Pengusaha Apindo Makassar Muhammad Isnaini kepada wartawan.
Pihaknya beranggapan nilai UMK Makassar tergolong tinggi dibandingkan wilayah lain di Pulau Jawa. Isnaini mengatakan kenaikan UMK 2025 justru menyulitkan pengusaha.
"Kita bandingkan dengan kondisi di Jawa. Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah itu hanya Rp 2,1 juta, tertinggi Jawa Timur Rp 2,3 juta, dengan kita perbandingan itu 68%. Kita di atasnya mereka," sambungnya.
Isnaini menuturkan, nilai UMK Makassar 2025 terlalu timpang dibanding daerah lain. Pihaknya khawatir keputusan ini berpotensi mempengaruhi iklim investasi di Makassar yang berujung pindahnya industri ke Jawa.
"Akan tertutup perusahaan di sini, akan pindah ke Jawa. Nah, ini yang harus kita pikirkan. Harusnya dari serikat yang ada ini harus berpikir jauhlah, jangan hanya berpikir mau menaikkan UMP, harusnya yang diperjuangkan struktur skala upah," tuturnya.
"Yang harus diperjuangkan itu skala upahnya bagaimana yang sudah bekerja di atas 1 tahun. Itu yang harus dipertajam, diperkuat aturannya, jangan hanya basic-nya," sambung Isnaini.
Isnaini mengaku sudah ada sejumlah perusahaan yang dibina Apindo Makassar, berencana hengkang dari Makassar. Rencana itu seiring kebijakan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5%.
"Kebetulan saya di Apindo di bidang pembinaan terhadap pengusaha-pengusaha. Jadi Desember ini ada beberapa perusahaan yang akan hengkang dari Sulsel," ungkapnya.
Namun pihaknya hanya bisa pasrah dengan keputusan kenaikan UMK Makassar 2025 yang ditetapkan dalam pleno Dewan Pengupahan Makassar. Di satu sisi, pihaknya juga sebenarnya berharap agar UMS Kota Makassar tidak diberlakukan karena nilai UMK 2025 sudah terlampau tinggi.
"Kita sih berharap tidak ada (upah minimum) sektoral di Makassar, pertama dari story kita tidak pernah menetapkan itu. (Tetapi) Nanti saya coba pelajari, (karena) saya belum pelajari, selama di dewan pengupahan saya tidak pernah memutuskan (upah sektoral) itu," jelas Isnaini.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Ketahuan Curi Uang Rp 4 Juta, Remaja di Gowa Diamuk Warga"
[Gambas:Video 20detik]