Mahasiswa pecinta alam (mapala) dari Komunitas Pecinta Alam (Kompala) Universitas Fajar (Unifa) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), didenda oleh pengelola gunung Bulubaria sebesar Rp 500 ribu. Denda diberikan lantaran melakukan lintas dari Gunung Lompobattang dan tidak memiliki surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi) dari pengelola Bulubaria.
Ketua Kompala Unifa Makassar, Andre mengatakan denda itu didapatkan saat delapan mahasiswa baru saja melakukan lintas dari Lompobattang-Bulu Baria pada Senin (1/7). Andre menyebut pengelola memberikan sanksi berupa membersihkan kawasan Bulu Baria atau membayar denda Rp 500 ribu karena tidak memiliki Simaksi dan tidak melakukan registrasi.
"Karena teman-teman sudah kecapean jadi diputuskan ambil denda Rp 500 ribu. Baru itu pelunasannya dalam kurun waktu dua minggu setelah terjadi pelanggaran," ujar Andre dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andre mengatakan, oknum pengelola Bulubaria sempat menyita kunci mobil miliknya sebagai jaminan agar dirinya menunggu dan berbicara dengan pihak juru bicara mereka.
"Mulai pemuda di sana pengelolanya dia minta kunci mobil untuk saya tunggu dulu yang bicara," kata Andre.
Dia menyebut, setelah disetujui untuk membayar sanksi denda sebesar Rp 500 ribu, kunci mobil miliknya baru dikembalikan. Namun harus menyimpan dua kartu tanda penduduk (KTP) sebagai jaminan.
"(Kunci kembali) karena saya sudah bicara dan saya ambil itu denda Rp 500 ribu. Jadi saya bisa pulang dengan jaminan KTP lagi di sana," sebut dia.
Andre pun mengungkapkan kekecewaannya, lantaran regulasi yang diberlakukan oleh para pengelola di desa tersebut tidak tersosialisasikan dengan baik.
"Teman-teman yang lain kecewa karena sosialisasinya yang tidak pernah disebarluaskan ke ruang lingkup ke anak PA (Pecinta Alam) tidak pernah didiskusikan," ungkapnya.
Sementara itu, pihak pengelola pos registrasi pendakian Bulubaria, Mustaim mengatakan aturan tersebut sudah dibuat sebelumnya. Bahkan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) telah mengetahui dan mendukung aturan tersebut.
"Hasil koordinasi juga dengan pihak BKSDA mengatakan mendukung aturan soal masuk kawasan hutan harus tegas," kata Mustaim.
Dia menjelaskan, karena pendaki tersebut tidak memiliki surat izin, sehingga diberikan sanksi membersihkan gunung. Namun dia menyebut mereka memilih untuk diberikan sanksi denda.
"Kita berikan sanksi aksi bersih tapi pendaki ini tidak mau, sehingga mereka meminta apakah ada cara lain. Jadi saya sampaikan bahwa berupa denda," jelasnya.
Mustaim menegaskan, denda Rp 500 ribu tersebut untuk diberikan kepada warga lainnya yang akan melakukan aksi bersih-bersih di Bulubaria. Dia menyebut warga yang membersihkan biasanya diutus berjumlah dua sampai tiga orang.
"Kita bilang ke pendaki bahwa Rp. 500 ribu, karena kita akan utus dua sampai tiga orang warga untuk membersihkan gunung," tegas Mustaim.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Rombongan WO Picu Kebakaran di Bromo Ternyata Masuk Tanpa Izin!"
[Gambas:Video 20detik]