EM (73) harus dilarikan ke rumah sakit setelah disandera dan dianiaya oleh pria yang jauh lebih muda darinya, berinisial RK (33). Ini terjadi gara-gara perkara urang Rp 500 ribu.
Kejadian itu terjadi pada Jumat (28/3) sore. Saat itu, Warga Dayeuh Handap, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Garut, dihebohkan dengan aksi penyanderaan yang dilakukan oleh RK.
Kejadian tersebut diketahui setelah personel Polsek Garut Kota terjun ke lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga membuat warga berjubel di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko mengungkap awal mula insiden tersebut. Joko menjelaskan, insiden itu bermula ketika RK mendatangi EM untuk membayar utang sebesar Rp 500 ribu, yang telah lama dipinjamnya dari nenek berumur 73 tahun tersebut.
Namun, sesampainya di lokasi dan bertemu dengan EM, RK ingkar janji dan hanya menyanggupi untuk membayar duit Rp 250 ribu. Mendengar hal itu, EM murka.
"Korban berteriak, hingga menyebabkan pelaku ini panik," ucap Joko saat diwawancara pada Sabtu (29/3/2025).
Gara-gara hal tersebut, RK panik. Dia kemudian membekap EM, yang tak henti-hentinya menjerit. Sejurus kemudian, datang salah seorang cucu EM yang kemudian melihat kejadian tersebut.
"Saksi sempat melemparkan sebuah sabun yang digenggamnya ke pelaku. Tapi, pelaku malah balik memukul korban menggunakan jojodog (kursi kecil dari kayu)," ungkap Joko.
Saksi kemudian langsung kocar-kacir dan memberi tahu orang tuanya. Mengetahui kejadian itu, warga dan personel Polsek Garut Kota berupaya untuk mengepung lokasi dan menyelamatkan EM.
Saat itu, proses penyelamatan berjalan dengan alot, setelah RK mengunci seluruh akses masuk ke dalam rumah. Polisi sempat melakukan negosiasi, tapi buntu.
"Dalam kondisi panik pelaku sempat hendak mengakhiri hidup dengan cara menusukkan pisau dapur ke beberapa bagian tubuhnya, tapi berhasil dicegah," ungkap Joko.
Polisi kemudian berhasil merangsek masuk ke dalam rumah dan menemukan keduanya dalam keadaan bersimbah darah. Korban dan pelaku, kemudian langsung dibawa ke puskesmas untuk dilakukan tindakan medis.
"Pelaku sementara ini kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," pungkas Joko.
Artikel ini direvisi pada Minggu 30 Maret 2025 pukul 15:58 WIB
(dir/dir)