Lintas Lompobattang-Bulubaria, Mapala Unifa Makassar Didenda Rp 500 Ribu

Lintas Lompobattang-Bulubaria, Mapala Unifa Makassar Didenda Rp 500 Ribu

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Senin, 08 Jul 2024 11:07 WIB
Gunung Bulubaria, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Pintu Rimba Gunung Bulubaria. Foto: Andi Nur Isman

Menurutnya, tujuan utama adalah agar gunung terjaga tetap bersih. Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang melintas di gunung Bulubaria, namun tak memiliki Simaksi.

"Kalau dia punya Simaksi ya tidak apa-apa tidak diberikan sanksi. Jadi kalau tidak ada Simaksi baik itu mendaki ataupun melintas di Bulubaria akan diberikan sanksi aksi bersih," lanjutnya

"Aturan ini agar berkesan orang tidak melanggar, di aturan kita tulis sanksi aksi bersih dan denda tapi kita lebih fokus ke aksi bersih kalau pun berat maka kita sarankan denda tersebut," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, dia mengaku sosialisasi aturan tersebut belum massif.

"Kalau soal denda itu keinginan pendaki bukan keinginan kami, intinya kami berikan sanksi aksi bersih kepada pendaki yang tidak punya Simaksi. Kalau pun tidak mau aksi bersih pilihannya denda untuk menggaji warga untuk aksi bersih," tuturnya.



Simak Video "Rombongan WO Picu Kebakaran di Bromo Ternyata Masuk Tanpa Izin!"
[Gambas:Video 20detik]

(asm/nvl)

Hide Ads