Menurutnya, tujuan utama adalah agar gunung terjaga tetap bersih. Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang melintas di gunung Bulubaria, namun tak memiliki Simaksi.
"Kalau dia punya Simaksi ya tidak apa-apa tidak diberikan sanksi. Jadi kalau tidak ada Simaksi baik itu mendaki ataupun melintas di Bulubaria akan diberikan sanksi aksi bersih," lanjutnya
"Aturan ini agar berkesan orang tidak melanggar, di aturan kita tulis sanksi aksi bersih dan denda tapi kita lebih fokus ke aksi bersih kalau pun berat maka kita sarankan denda tersebut," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, dia mengaku sosialisasi aturan tersebut belum massif.
"Kalau soal denda itu keinginan pendaki bukan keinginan kami, intinya kami berikan sanksi aksi bersih kepada pendaki yang tidak punya Simaksi. Kalau pun tidak mau aksi bersih pilihannya denda untuk menggaji warga untuk aksi bersih," tuturnya.
Simak Video "Rombongan WO Picu Kebakaran di Bromo Ternyata Masuk Tanpa Izin!"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/nvl)