Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dalam perkara sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut.
Tanggapan itu disampaikan dalam persidangan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa pada Rabu (4/6/2025). Jaksa mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan eksepsi terdakwa yang menyebut surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil.
"Penuntut umum tidak sependapat dengan materi eksepsi yang diajukan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding," ujar Jaksa Aria Perkasa Utama dalam persidangan, Rabu (4/6).
"Surat dakwaan tersebut oleh penuntut umum telah memenuhi syarat formil," sambungnya.
Lebih lanjut, jaksa meminta hakim menerima surat dakwaannya dan menolak eksepsi dari terdakwa Annar Sampetoding. Jaksa juga meminta agar perkara uang palsu dengan terdakwa Annar ini dapat dilanjutkan.
"Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pidana dalam perkara ini," terang Aria.
"Eksepsi yang diajukan terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa pada Rabu, 28 Mei 2025, tidak dapat diterima atau ditolak dan pemeriksaan dalam perkara ini tetap dilanjutkan," lanjutnya.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Rabu (18/6). Adapun agendanya adalah putusan sela dari majelis hakim.
Eksepsi Annar Sampetoding
Diketahui, Annar didakwa memodali pabrik uang palsu yang diproduksi di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Atas perbuatannya, Annar didakwa melanggar Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
Sementara pada dakwaan subsidair, Annar dikenakan Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian jaksa juga mendakwa Annar dengan Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP di dakwaan lebih subsidair.
Belakangan, Annar meminta hakim menolak dakwaan JPU dalam sidang yang digelar pada Rabu (28/5). Annar menilai dakwaan tim jaksa penuntut umum disusun dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang cacat formil.
"Bahwa eksepsi yang kami ajukan ini termasuk dalam kategori dakwaan tidak dapat diterima karena didasarkan pada adanya cacat formil dalam proses penyidikan yang mengakibatkan surat dakwaan disusun berdasarkan proses yang tidak sah menurut hukum," demikian poin eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Annar.
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Annar sedang berada di luar kota saat rumahnya di Jalan Sunu 3, Makassar digeledah oleh tim kepolisian. Dia menuding polisi tidak sesuai prosedur saat melakukan penggeledahan tersebut.
"Saat itu terdakwa sedang berada di Kota Jakarta atau tidak di rumah terdakwa di Jalan Sunu 3, Kota Makassar dan rumah terdakwa di dalam keadaan tertutup. Dan menurut informasi dari orang-orang yang tinggal di rumah terdakwa, pada saat tim penyidik atau tim kepolisian dari Polres Gowa memasuki rumah terdakwa tanpa disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan setempat," ujar tim penasihat hukum terdakwa.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: 2 ASN Pemprov Sulbar Terlibat Kasus Sindikat Uang Palsu UIN Makassar"
(sar/ata)