Balasan PTDH ke Bripda CH gegara Aniaya Tahanan Polresta Palu hingga Tewas

Sulawesi Tengah

Balasan PTDH ke Bripda CH gegara Aniaya Tahanan Polresta Palu hingga Tewas

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 19 Nov 2024 08:00 WIB
Polda Sulteng menggelar konferensi pers kasus tahanan Polresta Palu tewas.
Foto: Polda Sulteng menggelar konferensi pers kasus tahanan Polresta Palu tewas. (Dok. Istimewa)

Bripda CH Jadi Tersangka dan Dipecat

Polda Sulteng menetapkan Bripda CH sebagai tersangka kasus penganiayaan tahanan Polresta Palu. Bripda CH dijerat Pasal 354 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Sampai saat ini baru Bripda CH yang ditetapkan tersangka," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari kepada detikcom, Senin (18/11).

Sanksi pelanggaran etik Bripda CH juga sudah diputuskan dalam sidang etik yang digelar di Mapolda Sulteng pekan lalu. Bripda CH dikenakan sanksi PTDH alias pemecatan tidak dengan hormat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan majelis komisi kode etik memutuskan rekomendasi PTDH (untuk Bripda CH) dari dinas kepolisian," ungkapnya.

Sugeng tidak menjelaskan apakah Bripda CH menyatakan banding atas putusan PTDH itu. Namun dia menegaskan oknum polisi tersebut terbukti melanggar.

ADVERTISEMENT

"Sidang etik minggu kemarin. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," terang Sugeng.

Bripda M Masih Berstatus Saksi

Sementara status Bripda M yang diduga membantu Bripda CH melakukan penganiayaan belum ditentukan status hukumnya. Bripda M disebut masih berstatus saksi dalam perkara itu.

"Untuk Bripda M masih saksi," ungkap Sugeng.

Namun Polda Sulteng tetap melakukan penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan mengusut dugaan pidana dan pelanggaran etik terhadap Bripda M.

"Rencana akan ada gelar perkara lagi untuk menentukan status selanjutnya dari Bripda M," pungkasnya.



Simak Video "Video: Biadab! ART di Batam Dianiaya-Disuruh Makan Kotoran Binatang"
[Gambas:Video 20detik]

(sar/sar)

Hide Ads