Kompolnas Kawal Pembongkaran Makam Tahanan Tewas Dianiaya 2 Oknum Polisi Palu

Sulawesi Tengah

Kompolnas Kawal Pembongkaran Makam Tahanan Tewas Dianiaya 2 Oknum Polisi Palu

Hafis Hamdan - detikSulsel
Jumat, 04 Okt 2024 15:00 WIB
Polda Sulteng membongkar makam tahanan Polresta Palu yang tewas diduga dianiaya 2 oknum polisi.
Foto: Polda Sulteng membongkar makam tahanan Polresta Palu yang tewas diduga dianiaya 2 oknum polisi. (dok. istimewa)
Palu - Polisi membongkar makam Bayu Adityawan, tahanan Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang tewas diduga dianiaya 2 oknum polisi inisial Bripda CH dan Bripa M. Proses pembongkaran dikawal langsung oleh Kompolnas.

"Iya sudah (makam dibongkar)," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

Proses pembongkaran atau ekshumasi berlangsung di makam Bayu yang terletak di Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Palu pada Jumat (4/10) pagi. Jenazah Aditya selanjutnya akan diautopsi untuk mengungkap penyebab kematiannya.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti bersyukur pelaksanaan ekshumasi yang dilakukan Polda Sulteng berjalan lancar. Dia pun meminta masyarakat menunggu hasil autopsi yang biasanya akan keluar 1 hingga 2 bulan.

"Diharapkan kepada masyarakat tidak berspekulasi tentang penyebab kematian almarhum dan kita tunggu bersama hasilnya," kata Poengky.

Lebih jauh dia memuji langkah cepat yang dilakukan Polda Sulteng dalam mengambil alih serta mengusut kasus kematian Bayu. Apalagi kasus ini telah ditangani secara etik maupun pidana.

"Saya puji langkah cepat Kapolda Sulteng yang dengan cepat mengambil alih penanganan meninggalnya tahanan Polresta Palu," tuturnya.

Diketahui, Bayu Adityawan awalnya ditahan pada 2 September 2024. Pada 12 September, Bayu dilaporkan meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara dengan kondisi badan lebam.

Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Rama Samtana Putra mengatakan Bayu merupakan tahanan kasus KDRT. Berdasarkan hasil penyelidikan, Bripda CH dan Bripda M melakukan penganiayaan karena kesal korban berisik dalam sel saat waktu istirahat.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat," ujar Rama kepada wartawan, Senin (30/9).

Rama mengungkapkan Bripda CH diduga menampar hingga memukul wajah korban. Sementara Bripda M mengeluarkan korban dari dalam sel.

Kedua oknum anggota Polresta Palu itu kemudian memukul korban berulang kali hingga mengenai bagian ulu hati. Penganiayaan itu bahkan disaksikan oleh tahanan lainnya.

"Tindakan kekerasan terus berlangsung dengan pukulan ke ulu hati korban. Tindakan kekerasan tersebut disaksikan oleh sebagian tahanan lainnya yang masih terjaga saat kejadian berlangsung," imbuhnya.


(sar/hmw)

Hide Ads