Sulawesi Barat

6 Hal Tentang Kakanwil Kemenag Sulbar Diduga Paksa Pegawai Hubungan Badan

Hafis Hamdan - detikSulsel
Sabtu, 16 Mar 2024 09:30 WIB
Foto: Demo mahasiswa di kantor Kemenag Sulbar buntut kasus dugaan percobaan pemerkosaan yang menjerat Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung. (Hafis Hamdan/detikcom)
Mamuju -

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar), Syafrudin Baderung diduga memaksa pegawai wanita berinisial I untuk melakukan hubungan badan. Dugaan tindak pidana asusila itupun dilaporkan ke Polda Sulbar.

Kasus tersebut teregister dengan nomor perkara: LP/B/10/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT pada Kamis (14/3). Syafrudin dilaporkan ke polisi atas dugaan percobaan perkosaan dan video call sex (VCS) terhadap bawahannya.

"Dugaannya korban pelecehan seksual, kekerasan seksual. Hal ini selain dilakukan secara langsung juga secara seks online," kata penasihat hukum korban, Busman Rasyid di Mapolda Sulbar, Kamis (14/3/2024).


Busman berharap kasus ini segera diusut tuntas oleh penyidik kepolisian. Menurut dia, kejadian ini tidak bisa ditolerir.

"Yang jelas pelakunya (terlapor) ini petinggi utama di Kementerian Agama Sulawesi Barat, dalam hal ini Kakanwil Sulawesi Barat," lanjutnya.

Dirangkum detikcom, Sabtu (16/3), berikut 6 hal tentang Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin diduga memaksa pegawai melakukan hubungan badan:

1. Kejadian Juli dan Oktober 2023

Busman menjelaskan, dugaan pelecehan seksual itu diduga terjadi pada Juli dan Oktober 2023. Namun korban menolak memenuhi permintaan pelapor.

"Peristiwanya Juli 2023, kejadiannya juga pernah di bulan Oktober. Ini awalnya (terlapor) melakukan paksaan untuk (korban mau) disetubuhi tetapi korban yang kami dampingi saat itu menolak," tutur Busman.

Korban juga disebut kerap ditelepon oleh Kakanwil Kemenag Sulbar. Terlapor diduga memainkan alat vitalnya saat melakukan panggilan video dengan korban.

"Bahkan ada beberapa kali itu melakukan video call ke korban, pelaku ini melakukan onani," ungkapnya.

2. SK PPPK Korban Terancam Ditahan

Busman menuding Syafrudin mengancam kliennya saat menjalankan aksinya. Syafrudin disebut akan menahan SK pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) korban jika permintaannya tidak dipenuhi.

"(Korban) pegawai PPPK, selain itu karena dia pegawai PPPK, ini diancam untuk tidak dikeluarkan SK-nya agar melancarkan perbuatan bejat pelaku," ucap Busman.

Menurut Busman, kliennya sudah menyampaikan perbuatan Syafrudin ke salah satu kepala bidang (kabid) di Kemenag Sulbar yang tidak disebutkan identitasnya. Namun korban justru diintimidasi dan didesak menghapus barang bukti.

"Korban ini sudah menyampaikan, curhat ke pejabat, termasuk ke kabid bahwa, 'saya diperlakukan seperti ini', tetapi justru pejabat-pejabat yang ada di wilayah Kementerian Agama ini justru menekan, menyampaikan untuk tidak melaporkan kejadian ini," bebernya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.



Simak Video "Video: Presiden Meksiko Dilecehkan Pria Mabuk saat Sapa Warga di Jalan"

(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork